Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB ATAS TANAH WAKAF

  • PBB ATAS TANAH WAKAF

  • husna.efsana

    Member
    22 November 2017 at 11:15 am

    Salam, Begawan Pajak semuanya,..
    Mau minta pandangannya tentang Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah Wakaf Produktif.

    Jadi ceritanya ada Yayasan Pengelola wakaf, dimana Yayasan ini dalam perjalanannya membuat tanah -tanah wakaf itu jadi produktif. Maksudny tanahnya di pakai untuk ditanami pohon-pohon produktif seperti kelapa, ada juga padi, dll.

    nah hasil dari penanaman tersebut kemudian dijual dan hasilnya akan masuk ke Kas yayasan sebagai penambah harta wakaf produktif yang fungsinya nanti untk dipergunakan bagi kepentingan umat ( UMUM ) –> misalkan memberi bantuan pembangunan mesjid, memberi bantuan operasional mesjid, merawat asset2 wakaf lainnya ( karena asset wakaf itu tidak boleh turun harganya, sehingga harus di maintenance), dan pembangunan2 insfrastruktur umum lainnya.

    bila kasusnya seperti diatas–> apakah atas Tanah wakaf produktif itu harus kena PBB ? karena kalo saya baca diaturannya tanah dan bangunan itu bisa terbebas dari PBB kalo dipergunakan untuk sosial, ibadah dan tidak dalam rangka mencari keuntungan

    menurut sobat , aktivitas diatas bisa dikategorikan mencari keuntungan ??????

    terima kasih

  • husna.efsana

    Member
    22 November 2017 at 11:15 am
  • abrahamchandra

    Member
    22 November 2017 at 2:10 pm

    pada intinya yayasan pun tidak terutang pajak jika memang kegiatan utamanya tidak mencari keuntungan, sekarang kodisinya tanah tersebut di buat produktif dan yayasan tersebut mendapatkan penghasilan dari pengolahan lahan wakaf tersebut, dengan demikian sebenarnya menurut saya yayasan tersebut dapat dianggap sebagai badan usaha biasa yang perpajakannya seperti perusahaan pada umumnya

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now