Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB ATAS TANAH WAKAF
PBB ATAS TANAH WAKAF
Salam, Begawan Pajak semuanya,..
Mau minta pandangannya tentang Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah Wakaf Produktif.Jadi ceritanya ada Yayasan Pengelola wakaf, dimana Yayasan ini dalam perjalanannya membuat tanah -tanah wakaf itu jadi produktif. Maksudny tanahnya di pakai untuk ditanami pohon-pohon produktif seperti kelapa, ada juga padi, dll.
nah hasil dari penanaman tersebut kemudian dijual dan hasilnya akan masuk ke Kas yayasan sebagai penambah harta wakaf produktif yang fungsinya nanti untk dipergunakan bagi kepentingan umat ( UMUM ) –> misalkan memberi bantuan pembangunan mesjid, memberi bantuan operasional mesjid, merawat asset2 wakaf lainnya ( karena asset wakaf itu tidak boleh turun harganya, sehingga harus di maintenance), dan pembangunan2 insfrastruktur umum lainnya.
bila kasusnya seperti diatas–> apakah atas Tanah wakaf produktif itu harus kena PBB ? karena kalo saya baca diaturannya tanah dan bangunan itu bisa terbebas dari PBB kalo dipergunakan untuk sosial, ibadah dan tidak dalam rangka mencari keuntungan
menurut sobat , aktivitas diatas bisa dikategorikan mencari keuntungan ??????
terima kasih
pada intinya yayasan pun tidak terutang pajak jika memang kegiatan utamanya tidak mencari keuntungan, sekarang kodisinya tanah tersebut di buat produktif dan yayasan tersebut mendapatkan penghasilan dari pengolahan lahan wakaf tersebut, dengan demikian sebenarnya menurut saya yayasan tersebut dapat dianggap sebagai badan usaha biasa yang perpajakannya seperti perusahaan pada umumnya
CMIIW