Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB beban siapa?
Mohon pencerahan rekan-rekan
Jika sebuah perusahaan menyewa sebidang tanah misalnya dari Januari 2013 s.d Desember 2014. PBB tahun 2013 dan 2014 itu beban Penyewa atau yang punya tanah?
Terima kasih
lihat di klausul perjanjian sewanya..
di lihat pada siapa yang memanfaatkan tanah tsb yaitu si penyewa.
Di liat dari kegunaan tanah itu buat apa, apa menghasilkan pendapatan buat si penyewa atau bukan, kalo tidak berarti masih di tanggung pemilik tanah
tergantung isi dari perjanjian sewanya,jika dlam srat perjanjian sewa dsebutkan bahwa tanggungan pajak di alihkan ke penyewa slama tanah tersebut dpakai si penyewa maka penyewa lah yg shrusnya mmbyar pajak..
Viewing 1 - 6 of 6 replies