Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB dan BPHTB
Apakah ada cara cepat u/ memahami tentang PBB dan BPHTB? Mohon petunjuknya rekan ORTax sekalian..
lngsung aja bca UU ttg PBB no 12 thun 1994 n 1985
klo BPHTB bca perda no 18 thn 2010
sehari Insya Allah ngerti kg.Mangnya mau kecepatan yang brapa km/jam? Kalau dah dpat jawabannya bagi-bagi ya Rekan :p
Kalau aku sih cuman belajar 🙂
Salam
- Originaly posted by Yabat:
Mangnya mau kecepatan yang brapa km/jam?
ha ha ha…
Salam
- Originaly posted by doddymoniaga:
Apakah ada cara cepat u/ memahami tentang PBB dan BPHTB? Mohon petunjuknya rekan ORTax sekalian..
rekan
lebih bijaksana kalo kita membaca teorinya dulu… ini membantu kita untuk lebih mudah memahi aturan PBB dan BPHTB - Originaly posted by doddymoniaga:
Apakah ada cara cepat u/ memahami tentang PBB dan BPHTB?
Pacarin pegawai notaris, biasa mereka ngerti mengenai PBB dan BPHTB… Hehehe… Just kidding.
Salam
Segala sesuatu yang diperoleh secara cepat hasilnya pasti tidak memuaskan. Maka ikuti saran rekan yukyakyudhz :
Originaly posted by yukyakyudhz:lngsung aja bca UU ttg PBB no 12 thun 1994 n 1985klo BPHTB bca perda no 18 thn 2010.
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Pacarin pegawai notaris, biasa mereka ngerti mengenai PBB dan BPHTB… Hehehe… Just kidding.
Salam
Hehehe…, Sependapat ! Dapat ilmu dan orangnya juga :p
Originaly posted by dharmaput:Segala sesuatu yang diperoleh secara cepat hasilnya pasti tidak memuaskan. Maka ikuti saran rekan yukyakyudhz :
Kecuali menang lotre Pak 🙂
Salam
1. Apakah saldo persediaan di neraca yang sebagian rusak dapat dibiayakan di L/R?
2. Jika sebuah perusahaan developer menjual sebuah rumah, namun pembayaran yang diterima dicicil oleh pembeli, dan di dalam kontrak jual-beli telah tercantum harga jual seluruhnya dari rumah tersebut, maka yang dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan apakah harga jual rumah sepenuhnya atau hanya yg dicicil saja? mohon petunjuk rekan ortax sekalian. terima kasih.apa ja buku referensi yang ada di ORTax ttg pengalihan bphtb??
mohon bantuanya teman2 di ORTax.trimssependapat
sehari juga bisa paham kok 🙂
- Originaly posted by doddymoniaga:
1. Apakah saldo persediaan di neraca yang sebagian rusak dapat dibiayakan di L/R?
2. Jika sebuah perusahaan developer menjual sebuah rumah, namun pembayaran yang diterima dicicil oleh pembeli, dan di dalam kontrak jual-beli telah tercantum harga jual seluruhnya dari rumah tersebut, maka yang dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan apakah harga jual rumah sepenuhnya atau hanya yg dicicil saja? mohon petunjuk rekan ortax sekalian. terima kasih.1. krusakan mungkin masuknya ke amortisasi kli yah, CMIWW
2. liat dlu kontrak jual-belinya, klo mmang ada yg mnyatakan pembayaran dicicil,
yg dilaporkan yg dicicil saja. krn prinsip PPh kan dipungut ktika terjadi penambahan kemampuan ekonomi (ada penghasilan masuk). dan jg PPN dipungut kitka terjadi penyerahan barang atau jasa dgn dasar nilai barang atau jasa yg diserahkan, klo diserahkan baru sebagian ya laporkan sja yg sbagian tsb, CMIWW - Originaly posted by rahutama:
apa ja buku referensi yang ada di ORTax ttg pengalihan bphtb??
setahuku terkait pengalihan belum ada. lebih pas lihat UU PDRD dan Perda setempat