Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB double (ganda)
PBB double (ganda)
Hallo, saya ingin menanyakan perihal PBB dengan NJOP double, tetapi alamatnya sama. Satu atas nama pribadi, kedua masih atas nama perumahan. Bagaimana cara membatalkan salah satunya ? Mohon infonya…
1. Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis juga menyertakan surat pengantar dari lurah atau kepala desa.
2. Melakukan pengajuan permohonan pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a namun apabila melakukan pengajuan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif dengan menggunakan formulir lampiran 3b dan 3c.
3. Diajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.
Maka pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat dilakukan selama alasan penghapusan atau pembatalan dapat diterima oleh Badan Pelayanan Pajak tersebut.