Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB ke daerah

  • PBB ke daerah

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 10:00 am

    Rekan-rekan,
    minta tolong dibantu ya, share peraturan2 yang terkait berpindahnya PBB ke daerah,
    dari mulai berlakunya dan lain-lain,,
    makasih semua
    🙂

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 10:00 am
  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 10:02 am

    lebih gamblang di UU PDRD..

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 10:22 am

    itu mulai berlakunya itu sejak dikeluarkan UU No.28 th 2009 ya ,pak?
    kalo paling lambat pelaksanaan nya benarkah Januari 2014?

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by canidia:

    itu mulai berlakunya itu sejak dikeluarkan UU No.28 th 2009 ya ,pak?
    kalo paling lambat pelaksanaan nya benarkah Januari 2014?

    BAB XVIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 180

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah mengenai jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih
    tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru
    berdasarkan Undang-Undang ini;
    2. Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis
    Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka
    waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-
    Undang ini;
    3. Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
    Permukaan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini,
    sepanjang Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum diberlakukan berdasarkan
    Undang-Undang ini;
    4. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada
    angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
    diberlakukannya Undang-Undang ini;
    5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
    12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan
    pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31
    Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang
    terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan; dan

    6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
    Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) tetap
    berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 10:48 am

    trims rekan priadiar4,

    untuk masalah tarif tetap sama 5% ya?
    yang membedakan untuk tiap daerah itu NJOP dan NJOPTKP nya ???

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by canidia:

    untuk masalah tarif tetap sama 5% ya?
    yang membedakan untuk tiap daerah itu NJOP dan NJOPTKP nya ???

    Pasal 80

    (1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol
    koma tiga persen).

    (2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 11:02 am

    ok ok,,
    itu di UU No.28 2009 ya rekan??

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by canidia:

    ok ok,,
    itu di UU No.28 2009 ya rekan??

    yuup…

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 11:37 am

    yip yip.,

    kalo pelaksanaan nya kan masih dalam proses kan rekan,belum semua kota/kab sudah berlaku ya?

    kalo dftar kota/kab yg sudah melaksanakan apakah di publish??makasih

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by canidia:

    kalo pelaksanaan nya kan masih dalam proses kan rekan,belum semua kota/kab sudah berlaku ya?

    kalo dftar kota/kab yg sudah melaksanakan apakah di publish??makasih

    ada pernah diposting di facebook pajak 😀

  • canidia

    Member
    25 February 2013 at 2:06 pm

    boleh minta akunnya, rekan?

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by canidia:

    boleh minta akunnya, rekan?

    nama FB –> Direktorat Jenderal Pajak

  • canidia

    Member
    26 February 2013 at 11:02 am

    okok.,
    thanks rekan,
    😀

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now