Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB lahan parkir di komplek ruko

  • PBB lahan parkir di komplek ruko

  • demonsw2001

    Member
    7 September 2017 at 3:47 pm

    Mohon ada yang bisa memberi masukan terkait dengan masalah yang kami hadapi di suatu komplek ruko Jakarta Barat. Berikut adalah detail permasalahannya;
    Sekitar tahun 1998 an, ada suatu komplek ruko di daerah Jakarta Barat yang ditinggalkan pengembang begitu saja begitu ruko yang dipasarkan habis terjual. Ruko berikut sarana parkir diambil alih dan dikelola oleh himpunan pemilik ruko tanpa ada dokumen serah terima resmi antara pengembang dan himpunan pemilik ruko. Pengelolaan komplek ruko ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang berarti. Semua warga dikutip biaya kamsih dan parkir untuk menutupi biaya-biaya keamanan, perawatan, parkir & retribusi dan pbb lahan parkir. Di tahun 2012, begitu pemda menetapkan kenaikan NJOP tanah untuk sarana parkir di komplek dua kali lipat, biaya kamsih dan parkir yang dikutip oleh himpunan pemilik rukan menjadi tidak cukup untuk membayar PBB lahan parkir. Para pemilik rukan protes ke pengurus himpunan pemilik ruko karena merasa sarana parkir bukan merupakan objek pajak pemda dan masing-masing pemilik telah membayar PBB ruko masing-masing . Karena ketidak mampuan secara finansial dan penolakan warga membayar PBB lahan parkir, hutang PBB lahan parkir beserta denda menumpuk dari tahun 2012 sd 2017. Kantor pajak Jakarta Barat telah memberi ancaman akan menyegel lahan parkir di komplek ruko tersebut. Pertanyaan kami adalah:
    1) Jikalau sertifikat komplek masih berupa blok plan ( belum dipecah oleh pengembang), apakah ada Perda yang mewajibkan pemilik rukan membayar PBB sarana parkir secara keseluruhan ?
    2) Apakah setoran retribusi (pajak) parkir ke pemda (Perda Prov DKI no 16 thn 2010) tidak sama dengan telah membayar PBB lahan parkir?
    3) Sehubungan dengan pembayaran PBB dibawah tahun 2012 selalu dilakukan oleh himpunan pemilik rukan, apakah secara otomatis himpunan ini menjadi penanggung jawab atas tunggakan pajak?
    4) Tanpa dokumen kepemililikan, apakah himpunan pemilik ruko bisa menyerah terimakan pengelolaan komplek ini ke Pemda?

    SWijaya

  • demonsw2001

    Member
    7 September 2017 at 3:47 pm
  • priadiar4

    Member
    8 September 2017 at 8:00 am
    Originaly posted by demonsw2001:

    1) Jikalau sertifikat komplek masih berupa blok plan ( belum dipecah oleh pengembang), apakah ada Perda yang mewajibkan pemilik rukan membayar PBB sarana parkir secara keseluruhan ?

    Subjek PBB bisa pemilik, pengelola ataupun yg memperoleh manfaat.

    Originaly posted by demonsw2001:

    2) Apakah setoran retribusi (pajak) parkir ke pemda (Perda Prov DKI no 16 thn 2010) tidak sama dengan telah membayar PBB lahan parkir?

    tidak

    Originaly posted by demonsw2001:

    3) Sehubungan dengan pembayaran PBB dibawah tahun 2012 selalu dilakukan oleh himpunan pemilik rukan, apakah secara otomatis himpunan ini menjadi penanggung jawab atas tunggakan pajak?

    bisa jadi

    Originaly posted by demonsw2001:

    4) Tanpa dokumen kepemililikan, apakah himpunan pemilik ruko bisa menyerah terimakan pengelolaan komplek ini ke Pemda?

    bisa jadi, karena tanah tak bertuan

  • demonsw2001

    Member
    15 September 2017 at 2:54 pm

    Terima kasih atas jawabannya. Kami masih agak bingung dengan point 3 dan 4 karena saat himpunan pemilik rukan ingin minta lokasi diserah terimakan dengan pemda, mereka menolak dengan alasan tidak minta dokumen kepemilikan sah. Dalam kasus ini, sebagai bagian dari pemilik rukan, himpunan pemilik rukan dibentuk untuk mengelola urusan kebersihan, ketertiban, dan parkir warga tanpa menarik keuntungan. Kalau nantinya Himpunan pemilik rukan dijadikan subjek yg bertanggung jawab atas tunggakan PBB lahan parkir , siapa yang mau mengelola komplek ini? Kalau ada yang bisa memberikan informasi, kami ucapkan terima kasih.

  • oji_saeroji

    Member
    16 November 2017 at 4:58 pm

    1. subjek pbb adalah orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai atau memperlohan manfaat atas objek pbb yaitu bumi dan bangunan, sehingga himpunan rukan bisa ditetapkan sebagai subjek pbb

    2. retribusi parkir dengan pbb jelas berbeda dari jenis pemungutan , sifat dan objeknya

    3. iya betul himpunan rukan ditetapkan secara jabatan sebagai subjek pajak

    4. tidak harus memiliki dokumen untuk ditetapkan sebagai subjek pbb sepanjang dia memperolah manfaat, pejabat dalam hal ini pemda dapat menetapkannya sebagai subjek pajak pbb

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now