Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PBB P2
PBB P2
Mau tanya rekan, ada yg tahu gak syarat2 apa yg mendapat fasilitas pembebasan pembayaran PBB P2 di DKI jakarta??
bukannya asal NJOP dibawah 1M
Pergub DKI Jakarta No 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai NJOP sampai dengan Rp 1 M. Rumah yg dimiliki orang pribadi dng batasan NJOP sampai dng Rp 1M, Rusunami yg dimiliki orang pribadi yg digunakan untuk rumah tinggal dan Rusunawa yg dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yg telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dng batasan NJOP PBB-P2 sampai dng Rp 1M pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yg seharusnya terutang.
Di bawah 1 Miliar bisa dibebaskan