Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Hendry99

    Member
    21 March 2016 at 6:59 pm

    Mau tanya rekan, ada yg tahu gak syarat2 apa yg mendapat fasilitas pembebasan pembayaran PBB P2 di DKI jakarta??

  • husnithamrin

    Member
    22 March 2016 at 9:27 am

    bukannya asal NJOP dibawah 1M

  • smailuchiha

    Member
    4 April 2016 at 2:36 pm

    Pergub DKI Jakarta No 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai NJOP sampai dengan Rp 1 M. Rumah yg dimiliki orang pribadi dng batasan NJOP sampai dng Rp 1M, Rusunami yg dimiliki orang pribadi yg digunakan untuk rumah tinggal dan Rusunawa yg dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yg telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dng batasan NJOP PBB-P2 sampai dng Rp 1M pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yg seharusnya terutang.

  • santosobroto

    Member
    4 April 2016 at 3:13 pm

    Di bawah 1 Miliar bisa dibebaskan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now