Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB pajak daerah?
PBB pajak daerah?
sejak kapan PBB menjadi pajak daerah?
mohon info rekan2 ortaxsalam
Bab XVIII disebutkan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan; Sedangkan untuk PBB Sektor yang lain masih kewenangan pusat.
sepengetahuanku..
Coba baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH untuk lebih jelasnya dan Perda yang berlaku di daerah bersangkutan..
- Originaly posted by okbanget:
sejak kapan PBB menjadi pajak daerah?
kl ditempatku sich per 1 jan 2012.heee…..