Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Perusahaan Tambang
PBB Perusahaan Tambang
Dear kawan" ortax,
Saya mau nanya, perusahaan xxx mendapatkan surat SPOP PBB dari KPP domisili tempat tambang beroperasi, padahal belum ada pembebasan lahan di wilayah sekitar.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan xxx wajib membayar PBB atas dasar telah mengantongi IUP ?
Mohon info dari kawan" dan mohon juga info landasan peraturannya. Mana tahu ada yang mengalami hal yang sama, jadi bisa sharing
Trims,
Dasar hukumnya adalah Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB). Point-pointnya adalah sebagai berikut :
a. Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak berdasarkan UU PBB.
b. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :
1. Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
2. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
3. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
c. Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui dan Wajib Pajak berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak.Wajib.. dasar hukumnya ada diatas. Saya juga bekerja di perusahaan tambang dan setiap tahun harus melaporkan status IUP perusahaan melalui SPOP.
di SPOP khusus pertambangan biasanya status IUP yang belum beroperasi di isi dengan IUP Eksplorasi atau Eksplorasi Perpanjangan tahap ke …. , disesuaikan dengan status IUP yang telah diperoleh oleh perusahaan saudara.
Dari status IUP inilah baru akan ditentukan tarif PBB yang harus dibayarkan.priadiar4 & iwanma , terima kasih yah atas sharing & penjelasannya.
Saya staff pajak dr perusahaan tambang dengan IUP di daerah Musi Rawas, kebetulan ketika masuk kantor ini langsung dihadapkan dengan PBB terutang yang harus dibayar. pertanyaan saya adalah, apakah ini wajib sementara perusahaan tempat saya bekerja belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP tersebut. mohon pencerahannya.
- Originaly posted by Denypratama:
apakah ini wajib sementara perusahaan tempat saya bekerja belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP tersebut.
wajib rekan..
rekan priadiar4
dasar hukumnya apa ya?
- Originaly posted by Denypratama:
dasar hukumnya apa ya?
UU Pajak Bumi dan Bangunan
BAB III
SUBYEK PAJAKPasal 4
(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu
hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar
pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini. Rekan,
logikanya apabila anda tidak punya asset tanah & jalan hauling bagaimana dikenakan PBB?
Coba cek ledger Exp cost, mungkin secara pencatatan langsung dicatat sebagai
deffered exploration.
Setau saya PBB itu ditagihkan apabila perusahaan anda membebaskan lahan dimana data tersebut didapat dr perusahaan anda sendiri.
IUP itu berbeda dengan dengan PBB.
IUP perusahaan anda masih eksplorasi atau sudah produksi?
Salam rekan,
Wajib dikenakan PBB
Perlu di pahami pengertian "bumi" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU PBB. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Jadi perlu dibedakan antara permukaan bumi dan tubuh bumi.
Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 UU PBB disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikatakan merupakan suatu bukti bahwa seseorang/badan mempunyai hak atas bumi, dalam hal ini bumi yang dimaksud adalah mempunyai hak atas tubuh bumi.
Jika belum ada pembebasan lahan, berarti tidak dikenakan PBB atas permukaan buminya, tetapi terhadap tubuh buminya dikenakan PBB.
PBB adalah pajak objektif, jadi walaupun perusahaan belum memperoleh penghasilan, apabila sudah memperoleh hak, memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkn bumi dan/atau bangunan tetap dikenakan PBB walaupun belum menghasilkan.
Semoga bermanfaat.
Terimakasih.Berarti untuk mendapatkan NPWP Cabang saya harus membayar dulu atas PBB atas IUP eksplorasi tahun 2012 ini ya? apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebut
- Originaly posted by Denypratama:
Berarti untuk mendapatkan NPWP Cabang saya harus membayar dulu atas PBB atas IUP eksplorasi tahun 2012 ini ya?
Tidak ada hubungan rekan
Originaly posted by Denypratama:apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebut
bisa
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Denypratama:
apakah bisa meminta keringanan atas pembayaran PBB untuk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikkan IUP Tersebutbisa
Mas priadiar4, bagaimana yah tata cara meminta keringanan atas pembayaran PBB utk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikan IUP tersebut?
Apakah kita harus mengisi SPOPnya terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan keringanan?
Jika seperti mas dennypratama, perusahaan telah mengantongi IUP eksplorasi tetapi belum ada kegiatan survei sama sekali, bagaimana kita mengisi di kolom bagian areal belum produktif?
Mohon saran & pendapatnya yah teman"…, maaf klo banyak nanya, karena saya telp ke KPPnya kurang mendapatkan informasi.
Terima kasih sebelumnya 🙂