Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Perusahaan Tambang
PBB Perusahaan Tambang
- Originaly posted by frieto:
Mas priadiar4, bagaimana yah tata cara meminta keringanan atas pembayaran PBB utk perusahaan yang belum mendapatkan keuntungan atas kepemilikan IUP tersebut?
jika memenuhi ketentuan ini,
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan silakan mengajukan pengurangan maks 75% dari PBB Terutang
Originaly posted by frieto:Apakah kita harus mengisi SPOPnya terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan keringanan?
tata cara seperti ini,
1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan
3. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
Laporan keuangan perusahaan;
Dokumen pendukung lainnya;4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
saya mau nanya, perusahaan xxx mendapat sppt pbb untuk tahun lalu, setelah saya minta pencarian nya ke kpp pratama, ternyata njoptkp nya tidak ada,,
yang menjadi pertanyaan saya, sebenarnya njoptkp ini berlakunya kapan?? dan berapa ??
saya sudah baca peraturan mentri keu. PMK nomor 67/PMK.03/2011 di sana tertulis njoptkp untuk setiap wajib pajak ditetapkan paling tinggi Rp 24.000.000,sedangkan pada sppt pbb yang saya terima tidak ada pengurangan njoptkp nya,,,
mohon penjelasannya,,,,
- Originaly posted by Eva5009:
saya mau nanya, perusahaan xxx mendapat sppt pbb untuk tahun lalu, setelah saya minta pencarian nya ke kpp pratama,
ini SPPT atas sektor Perhutanan, Pertambangan dll atau sektor Pedesaaan dan perkotaan ??
pertambangan pak
- Originaly posted by Eva5009:
pertambangan pak
NJOP sektor pertambangan refer ke PMK 150/2010.
Sedangkan untuk
Originaly posted by Eva5009:saya sudah baca peraturan mentri keu. PMK nomor 67/PMK.03/2011 di sana tertulis njoptkp untuk setiap wajib pajak ditetapkan paling tinggi Rp 24.000.000
dipakai untuk PBB Sektor pedesaan dan perkotaan. Namun ini tidak lagi menjadi dasar bila telah diatur oleh PERDA masing-masing.
berarti pakai PBB sektor pedesaan dan perkotaan ya pak..
oh ya pak.. perusahaan saya baru dapat SPPT PBB untuk Tahun ini,,disini hanya yg di nilai Bumi dan Bumi Produktif..
sebenarnya yg dikenakan dalam PBB pertambangan ini apa-apa saja pak dan perhitungan nya gimana??- Originaly posted by Eva5009:
berarti pakai PBB sektor pedesaan dan perkotaan ya pak..
pakai dasar NJOP berdasarkan klasifikasi PMK 150/2010
Originaly posted by Eva5009:h ya pak.. perusahaan saya baru dapat SPPT PBB untuk Tahun ini,,disini hanya yg di nilai Bumi dan Bumi Produktif..
sebenarnya yg dikenakan dalam PBB pertambangan ini apa-apa saja pak dan perhitungan nya gimana??coba dibaca dulu aturan berkaitan dengan hal tersebut, SE 155/2010
Perusahaan saya sudah mengantongin IUP – Operasi Produksi. tetapi belum bisa melakukan kegiatan penambangan karena ada kendala mengenai kepemilikkan IPPKH (Izin Prinsip Pemakaian Kawasan Hutan), sedikit bercerita : Lahan dimana kantor saya memiliki IUP OP ternyata IPPKH-Nya dimiliki oleh Perusahaan Lain yang memiliki HPH. Perusahaan ini tidak beroperasi tetapi perusahaan ini belum mau memberikan IPPKH nya ke perusahaan kami. Bagaimana solusi nya ya? saya tidak masalah untuk membayar PBB, karena itu merupakan kewajiban Pajak kami. Tetapi karena masalah IPPKH ini kami belum bisa berproduksi karena kepemilikkan IUP- OP dan IPPKH adalah syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan penambangan.
- Originaly posted by Denypratama:
Perusahaan ini tidak beroperasi tetapi perusahaan ini belum mau memberikan IPPKH nya ke perusahaan kami
alasannya???
- Originaly posted by priadiar4:
coba dibaca dulu aturan berkaitan dengan hal tersebut, SE 155/2010
Pak Priadi, SE 155/2010 tentang tata cara PBB untuk minyak dan gas bumi, apakah aplikasinya sama dengan yang non-migas? Jika ada yang spesifik untuk pertambangan non migas mohon info ya pak. Trims atas bantuannya selama ini.
- Originaly posted by frieto:
Pak Priadi, SE 155/2010 tentang tata cara PBB untuk minyak dan gas bumi, apakah aplikasinya sama dengan yang non-migas? Jika ada yang spesifik untuk pertambangan non migas mohon info ya pak. Trims atas bantuannya selama ini.
ini, SE 48/2011
pak priadi, apakah tarif kelas pada pbb sektor pertambangan non migas tarif nya sekarang berubah,, mohon bantuan pak,,
- Originaly posted by Eva5009:
pak priadi, apakah tarif kelas pada pbb sektor pertambangan non migas tarif nya sekarang berubah,, mohon bantuan pak,,
masih pakai PMK 150/2010 rekan..