Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB rumah tanpa IMB

  • PBB rumah tanpa IMB

  • ucia

    Member
    14 January 2012 at 9:57 am
  • ucia

    Member
    14 January 2012 at 9:57 am

    Rekan ortax…
    Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?

  • junjungansitohang

    Member
    15 January 2012 at 10:32 pm
    Originaly posted by ucia:

    Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?

    Saya pikir pengenaan PBB sebatas Objek Tanahnya saja

    Salam

  • dharmaput

    Member
    15 January 2012 at 10:52 pm
    Originaly posted by ucia:

    Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?

    Hehehe… Kalau dalam tahap pembangunan, rumah belum selesai sudah pasti didatangi oleh petugas kecamatan…

    Salam

  • ucia

    Member
    16 January 2012 at 10:02 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Hehehe… Kalau dalam tahap pembangunan, rumah belum selesai sudah pasti didatangi oleh petugas kecamatan..

    y, mgkin jg…..tapi kenyataannya ada rumah yang didirikan tanpa mendapat IMB……

  • nusa

    Member
    17 January 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by ucia:

    Kalau rumah didirikan tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bagaimana pengenaan PBB nya?

    kalau ada bangunannya ya tetap dikenakan PBB atas tanah dan bangunan, walaupun tidak ada IMB-nya…
    karena dasarnya pengenaannya bukan berdasarkan IMB….lha wong orang bangun rumah belum tentu ada IMB-nya….kecuali mungkin di kota besar.

  • Hanif

    Member
    17 January 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by nusa:

    kalau ada bangunannya ya tetap dikenakan PBB atas tanah dan bangunan, walaupun tidak ada IMB-nya…
    karena dasarnya pengenaannya bukan berdasarkan IMB….lha wong orang bangun rumah belum tentu ada IMB-nya….kecuali mungkin di kota besar.

    tul sekali

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now