Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB sektor batubara

  • PBB sektor batubara

  • elisabethochi

    Member
    30 May 2015 at 9:30 am
  • elisabethochi

    Member
    30 May 2015 at 9:30 am

    Mau menanyakan bagaimana penghitungan NJOP PBB untuk tubuh bumi sektor batubara (yang tercantum di IUP) dan cara penghitungan NJOP PBB untuk lahan yang sudah dibebaskan. Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    5 June 2015 at 3:53 pm

    dibaca SURAT EDARAN
    NOMOR SE- 64 /PJ/2012
    TENTANG
    TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
    PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

  • A.R Wicaksono

    Member
    1 July 2015 at 10:18 am

    Permisi rekan2

    saya mau bertanya seputar biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung hasil produksi bersih galian tambang untuk menghitung besaran NJOP sesuai Pasal 11 Per 32/PJ/2012 yang berbunyi sebagai berikut

    Pasal 11
    (1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), berupa biaya langsung untuk:
    a. pengupasan lapisan tanah;
    b. pengambilan hasil produksi galian tambang;
    c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau
    d. pengangkutan hasil produksi galian tambang,
    dalam setahun sebelum tahun pajak.
    (2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
    a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;
    b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
    (3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
    a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;
    b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan buldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.
    (4) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
    a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau
    b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau
    c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.
    (5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
    a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;
    b. meliputi biaya:
    1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;
    2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);
    3) surveyor; dan/atau
    4) asuransi.

    hal ini juga sejalan dengan jenis biaya produksi yang tercantum dalam PSAK 33 tentang Akutansi Pertambangan Umum, namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah

    dalam kenyataannya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan pada kenyataan di lapangan ternyata tidak disebutkan secara normatif dalam Per 32 maupun PSAK seperti labour cost, reclamation, land compensation, overhead cost, traveling, dll

    apakah dalam hal ini juga boleh dikurangkan dalam menghitung hasil bersih produksi untuk menghitung NJOP PBB buminya

    apakah kita bisa mendefinisikan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung hasil produksi sama dengan pasal 6 ayat (1) UU 36/2008 terkait dengan deductible expense?

    terimakasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now