Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB SEKTOR LAINNYA
PBB SEKTOR LAINNYA
Anonymous
Deleted User13 May 2016 at 11:03 amAnonymous
Deleted User13 May 2016 at 11:03 amada yang punya
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ.2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-126/PJ/2015 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penentuan Besarnya Nilai Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
beserta lampirannnya ? mohon dishare rekan
- Originaly posted by danangRU:
SE-33/PJ/2015
cek: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2015&nomor=33&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15868
Originaly posted by danangRU:KEP-126/PJ/2015
cek: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=126&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15804
Permisi, mau bertanya
saya kurang mengerti mengenai pasal 5 pada KEP-126/pj/2015 mengenai luas areal penangkapan ikan per kapal yang telah ditetapkan pada lampiran keputusan tersebut,
saya cari cari lampiran yang dimaksud belum saya dapatkan
apakah ada yang bisa membantu ?
terimakasih…