Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Untuk Lahan Pertambangan
PBB Untuk Lahan Pertambangan
Kepada
Rekan-Rekan Seklian, Mohon informasi untuk Peraturan PBB mengenai Lahan Pertambangan.
Dan jika Pembebasan Lahan baru 1/4 % dan pertambangan tersebut belum beroperasi maka apakah perusahaan tersebut harus Membayar PBB tersebut atau tidak?Mohon Informasinya para rekan-rekan.
terima kasih.
salamtetap
terima kasih tanggapan nya mas priadiar4,
tetapi apakah ada peraturan sebagai dasar untuk poenagihan mengingat perusahaan tambang tersebut belum aktif harus tetap membayar PBB.Terima kasih
salam..- Originaly posted by toengkal_city:
tetapi apakah ada peraturan sebagai dasar untuk poenagihan mengingat perusahaan tambang tersebut belum aktif harus tetap membayar PBB.
UU PBB Pasal 4
Viewing 1 - 5 of 5 replies