Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PBBKB untuk daerah jakarta (URGENT)
PBBKB untuk daerah jakarta (URGENT)
Mohon pencerahan rekan,
Jika sebuah Perusahaan A (Agen BBM) membeli BBM kepada Perusahaan B (Penjual/produsen BBM ) dimana pada saat membeli BBM tersebut perusahaan A dikenakan pajak PBBKB dengan harga setelah diskon tambah PBBKB,PPN , ketika perusahaan A menjual kepada konsumen akhir perusahaan A memberikan dengan harga dasar tanpa diskon ditambah PBBKB dan PPN, sehingga terjadi selisih antara PBBKB yang dibayar oleh perusahaan A dengan PBBKB yang dipungut oleh perusahaan A, yang ingin saya tanyakan apakah selisih tersebut tetap diserahkan/disetorkan kepada pemerintah daerah, bagaimana kalau tidak disetorkan..mohon pencerahaanilustrasi
perusahaan A ( agen ) dan Perusahaan B ( Produsen/penjual )Jenis BBM : Solar
Harga dasar : 11.000
discount 35 % : 7.150
PPN 10% : 715
PBBKB 7,5% : 536,25
total bayar : 8.401
sehingga yang dibayar oleh perusahaan A kepada perusahaan B adalah sebesar 8.401 per litersedangkan
pada saat perusahaan A menjual kembali BBM tersebut kepada Konsumen ( perusahaan c ) terdapat selisih seperti contohHarga Dasar = 11.000
PBBKB 7,5 % = 825
PPN 10 % = 1100
total harga 12.925
total yang dibayar oleh konsumen ( perusahaan C ) sebesar Rp 12.925
dari sektor PBBKB terdapat selisih yakni 825 – 536,25 = 288,25Bagaimanakah dengan adanya selisih tersebut…?
Mohon pencerahaan