Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK
Rekan,
Kalau ada kondisi demikian.
Saya ada lebih bayar pph 23 periode januari 2021 10 juta.
Kemudian di periode september, saya menemukan 1 objek pph 21 yang belum di kenakan pph sebesar Rp. 5 juta.Bisakah saya PBK pph 23 10 juta periode januari 2021 ke pph 21 september 2021 ? kalau memang bisa, apakah akan ada STP dalam hal ini ?
Bisa, nanti September Lebih Bayar jadinya.
Akan timbul STP atas Pembetulan yang menyebabkan Kurang Bayar
Bisa, seharusnya tidak timbul STP, karen ada PBK Masa Januari yang lebih awal penyetoranya di banding penyetoran Masa September .
CMIIW~ Disclaimer on
bisa ada, bisa tidak.
saya sarankan seperti berikut rekan, agar tidak terbit STP
jika rekan melakukan PBK pph 23 jan ke pph 21 september 2021 lalu PB 1, maka di SPT pph 21 september 2021 akan status LB.
lalu rekan PB 2 untuk menambahkan objek PPh 21 yang blm dikenakan, maka status SPT 21 september 2021 akan LB 5 jta.
Apa bedanya rekan kalau saya baru buat pembetulan pph 21nya setelah dapat approval dari KPP ? sama sama lebih bayar nantinya