Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK
Jika ada pembetulan karena kelebihan setor, apakah ada sanksi atau denda telat lapor
izin membantu menjawab rekan, setau saya tidak ada denda untuk pembetulan karena kelebihan setor
- This reply was modified 1 year, 10 months ago by Elina Ginting.
Jika kekurangan setor baru ada denda kah
Viewing 1 - 2 of 2 replies