Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PBK dan LB
halo rekan-rekan,
saya ada kasus PBK dan Lebih Bayar, mohon saran masukannya.awal nya saya bayar salah periode yang harus nya bulan maret tapi bayar untuk bulan april. akhir nya bulan maret telat bayar contoh bulan maret pph nya sebesar 10juta.
lalu untuk pph bulan april nominal nya lebih kecil sebesar 5juta dari bulan maret yang sebesar 10juta dan sudah terlanjur di bayar karena salah periode tadi dan akhir nya PBK.
dan sekarang untuk bulan mei pun pph nya sebesar 4juta masih lebih kecil dari yang di PBK jadi masih sisa 1juta (Lebih Bayar) jadi nya.apakah saya bisa pbk ke jenis pajak lain?
atau bagaimana agar saya tidak lebih bayar ya?
mohon bantuannya rekan-rekan.
terimakasih.- Originaly posted by meycianggriani:
apakah saya bisa pbk ke jenis pajak lain?
Bisa rekan
Originaly posted by meycianggriani:atau bagaimana agar saya tidak lebih bayar ya?
Ini PPh apa ya rekan?
- Originaly posted by eddy_20:
Ini PPh apa ya rekan?
PPh 23 rekan
Originaly posted by eddy_20:Bisa rekan
tapi saya sudah terlanjur mengajukan pbk dengan jenis pajak yang sama di bulan mei kemarin rekan, namun belum ada tanggapan nya. bagaimana ya rekan?
Lebih baik lain kali PBK nya ke jenis Pajak yang KB nya pasti besar saja rekan. eg PPN. Biar terhindar PBK double.
- Originaly posted by meycianggriani:
tapi saya sudah terlanjur mengajukan pbk dengan jenis pajak yang sama di bulan mei kemarin rekan, namun belum ada tanggapan nya. bagaimana ya rekan?
Kalau sudah mengajukan PBK, tunggu aja prosesnya paling lama 1 bulan sejak pengajuan.
Saya jg pernah seperti ini, tapi pada saat PBK langsung dihabiskan semua. misal 10jt, saya PBK ke Apr-Agust masing2 2jt, jadi nanti tiap bulannya saya hanya setor kekurangannya aja. Atau bisa juga PBK ke PPh lain yg pajaknya lebih tinggi.cmiiw
- Originaly posted by Afreezal:
Biar terhindar PBK double.
jadi apa ini maksud nya bisa pbk dobel ya rekan?
- Originaly posted by eddy_20:
saya PBK ke Apr-Agust masing2 2jt, jadi nanti tiap bulannya saya hanya setor kekurangannya aja. Atau bisa juga PBK ke PPh lain yg pajaknya lebih tinggi.
rekan itu pengajuan pbk bisa untuk beberapa bulan ya? sudah pernah mengajukan seperti itu ya? seperti di cicil gitu ya?
- Originaly posted by meycianggriani:
rekan itu pengajuan pbk bisa untuk beberapa bulan ya? sudah pernah mengajukan seperti itu ya? seperti di cicil gitu ya?
Saya pernah ajukan juga. Jadi 1 SSP hanya bisa diajukan PBK sekali dan dalam 1 surat. Makanya dulu AR/Fiskus meminta saya langsung dirincikan bulan Apr sekian, mei sekian, juni sekian, dst dalam 1 surat permohonan saja. tetapi nanti surat keputusan PBK dari KPP akan dibuat beberapa lembar sesuai jumlah bulan yg diajukan. Saya buat begini karena fiskus mengatakan SSP hanya bisa di PBK sekali saja, jika ajukan lagi maka akan ditolak karena sistem jg blum medukung.
cmiiw
- Originaly posted by meycianggriani:
tapi saya sudah terlanjur mengajukan pbk dengan jenis pajak yang sama di bulan mei kemarin rekan, namun belum ada tanggapan nya. bagaimana ya rekan?
permohonan Pbk nya dipecah gimana? 10 jutanya dipecah kemana aja?
- Originaly posted by meycianggriani:
rekan itu pengajuan pbk bisa untuk beberapa bulan ya? sudah pernah mengajukan seperti itu ya? seperti di cicil gitu ya?
bukan dicicil tapi Pembayaran yg sudah dilakukan salah bisa dipecah ke beberapa jenis pajak dan/atau masa pajak
*bdn*