Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBK Lebih Bayar BPHTB Ke PPH 4(2)

  • PBK Lebih Bayar BPHTB Ke PPH 4(2)

  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 9:51 am
  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 9:51 am

    Dear rekan,

    Mohon dibantu ya, kami ada kelebihan pembayaran BPHTB, kurang lebih Lebih bayar 900rb, kami mau ngajukan permohonan pengembalian kelebihan tsb ke KPP, yang ditanyakan :
    1. Bisa gak lebih bayar BPHTB tsb kami PBK ke pajak lain seperti Biaya PPH 4(2) Pengalihan, mksdnya sebagai potongan dan pengurang setoran PPh 4(2) bulan berikutnya?
    2. Bagaimana prosedur PBK yang benar? krn di PPH 4(2) Pengalihan SSP setoran dibuat masing-masing atas nilai angsuran per unit yang nilainya lebih kecil dari jumlah yg hendak dipbk?

    Mohon jawabannya rekan. Sebelumnya terima kasih ya.

    Salam.

  • priadiar4

    Member
    11 July 2012 at 9:56 am

    Pemindahbukuan BPHTB ke PPh Final ?? BPHTB kan sudah wewenang daerah/ bukan pajak pusat..

  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 10:04 am

    trs hrs gimana rekan?
    apa restitusi ?

  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 10:09 am

    kmrn ada bc di peraturan NOMOR 30/PMK.03/2005, klo lebih byr BPHTB bs di alihkan ke utang pajak lainnya? itu maksudnya gmn ya?
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
    Pasal 1
    (1) Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi apabila :
    a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
    b. Dilakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tidak seharusnya terutang.
    (2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Pasal 2
    (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.
    (2) Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Pasal 3
    (1) Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
    (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan Pembayaran BPHTB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
    (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan.

    salam.

  • priadiar4

    Member
    11 July 2012 at 10:09 am
    Originaly posted by faiesta:

    trs hrs gimana rekan?
    apa restitusi ?

    rekan di jakarta ya? untuk BPHTB masih di KPP. namun selain alasan itu juga, setahu saya tidak ada aturan Pbk BPHTB ke pajak yang lain. Untuk restitusi bisa rekan..

  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 10:14 am

    iya, perusahaan kami lokasi di jakarta, tepatnya depok, masuk ke KPP pratama depok.
    klo restitusi pasti prosesnya ya?
    ada cara lain ga ya?
    mksd pbk di peraturan NOMOR 30/PMK.03/2005 itu artinya pbk ya?
    makasih ya .

  • priadiar4

    Member
    11 July 2012 at 10:24 am
    Originaly posted by faiesta:

    klo restitusi pasti prosesnya ya?

    iya pakai ini saja, untuk Pbk setahuku BPHTB terkait PEMDA, nanti agak rumit

    Originaly posted by faiesta:

    mksd pbk di peraturan NOMOR 30/PMK.03/2005 itu artinya pbk ya?
    makasih ya .

    Pasal 3

    (1) Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik dipusatmaupun cabang-cabangnya.
    (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan Pembayaran BPHTB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
    (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan.

  • faiesta

    Member
    11 July 2012 at 10:53 am

    terima kasih infonya rekan.

    (1) Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan [b][/b]

    tdnya sy pikir utang pajak disini bs ke beban pajak PPh lain yg akan kami byr ^_^
    salah ya tyt, aduh…
    hrs segera info ke bagian legal, agar surat permohonan pengembalian bentuknya restitusi aja.
    sekali lg terima kasih ya rekan.

    salam.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now