Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK PPH 23 ke PPH 4(2)
PBK PPH 23 ke PPH 4(2)
Halo ka
Mau bertanya,
Apabila ada kesalahan pembayaran pph yang seharusnya 4(2) tapi dibayarkan pph 23.
pada pengisian pbk, nominal yang di input di jumlah setor apakah nominal keseluruhan di ssp atau nominal yang salah saja?
Contoh,
Nominal di ssp : 200Juta
yang salah bayar hanya : 5 Juta
1. di jumlah setor dan jumlah pemindah bukuan saya harus mencantumkan nilai 200jt atau 5jt?
2. apakah pbk bisa dilakukan jika sudah beda tahun?? (cth masa Nov 22 tp di pbk Feb 23)
Mohon pencerahannya
1. kalau sesuai format PBK, jumlah setor, angka keseluruhan, nilai yang mau di PBK hanya yg salahnya saja.
2. bisa
Viewing 1 - 2 of 2 replies