Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pegawai yang bekerja di perusahaan asing
pegawai yang bekerja di perusahaan asing
salam ortax
orang yang bekerja di perusahan penerbangan asing yaang beroperasi haya di indonesia apa perusahan memotong pajak karyawan dan dan peng hasilan yang di laporkan di negara domisili apakah penghasilan bruto atau penghasilan netto
terimakasih sebelumnya atas bantuan nyaperusahaan harus memotong PPh 21 atas karyawannya
salam
- Originaly posted by andi_marta:
rang yang bekerja di perusahan penerbangan asing yaang beroperasi haya di indonesia apa perusahan memotong pajak karyawan dan dan peng hasilan yang di laporkan di negara domisili apakah penghasilan bruto atau penghasilan netto
terimakasih sebelumnya atas bantuan nyayg jadi masalah adalah orang indonesia yg bekerja di kedubes asing di jakarta siapa pemungut pajaknya
Menurut saya yang motong tetap pihak kedubes asingnya
stj dgn sdr Noel
WP OP WNI yg bekerja pada kedubes asing, tidak dipotong oleh KEDUBES asing tapi harus lapor dan setor sendiri. karena kedubes bukan Subjek pajak sesuai pasal 3 UU PPh..^^
Kedubesnya bukan subyek Pajak, Konsulat & LLnya yg bekerja disanajuga bukan,TP Pribumi (WPDN) yg kerja di kedubes dipot pph 21 o/ Kedubes .
Kecuali Pihak kedubes memilih metode penggajian Pph ditanggung pekerja- Originaly posted by Noel:
Menurut saya yang motong tetap pihak kedubes asingnya
kedubes bukan subjek pajak. sehingga bukan pemotong pajak
Salam
agree with mr. Hanif n barif
jadi harapannya kesadaran karyawan lokal pada kedubes asing
menjawab pertanyaan saudara andi_marta ,perusahaan trsbt harusnya melakukan pemotongan berdasarkan penghasilan netto dan melaporkannya di indonesia….
mohon koreksinya……salam…