Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pegawai yang masih memiliki kewajiban pajak subjektid berhenti bekerja pada tahun berjalan

  • Pegawai yang masih memiliki kewajiban pajak subjektid berhenti bekerja pada tahun berjalan

  • luckyma

    Member
    5 July 2009 at 8:08 pm
  • luckyma

    Member
    5 July 2009 at 8:08 pm

    saya ingin menanyakan mengenai contoh perhitungan pada per-31/PJ/2009, khususnya contoh I.6.2 mengenai perhitungan kembali pada saat ybs berhenti bekerja

    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
    Gaji (januari s.d. September 2009) 9 X Rp 3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan 5% X Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
    2. Iuran Pensiun 9 X Rp 100.000,00 =
    Rp 900.000,00
    ——————-
    Rp 2.475.000,00
    ——————–
    Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
    PTKP
    – untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
    ———————
    Penghasilan Kena Pajak Rp 13.185.000,00
    PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 13.185.000,00 = Rp 659.250,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2009 adalah = Rp 659.250,00
    PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan Bulan Agustus 2009 :
    8 X Rp 95.250 Rp 762.000,00
    ———————
    PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 102.750,00

    Catatan :
    Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

    yang saya pertanyakan kenapa PPh yang sudah dipotong hanya 8 bulan, bukan 9 bulan, mohon pencerahannya dan kira2 apa dasar pemikiran yang melatarbelakangi, trims

  • rizkafajri

    Member
    6 July 2009 at 1:24 am

    menurut saya, dalam keadaan yg sebenarnya karyawan yg berhenti pada bulan september kan tentu belum dipotong pph 21 bulan septembernya, oleh karena itu akumulasi pph 21 yg sudah dipotong hanya sampai bulan agustus..
    jika pph 21 bulan september sudah dipotong oleh pemberi kerja maka kelebihan pemotongan pph 21 yg harus dikembalikan jadi Rp 198.000,00 (Rp 102.750,00+Rp 95.250,00)
    CMIIW
    terima kasih..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now