Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pekerja di luar negeri
tahun 2008 istri bekerja di luar negeri. tahun 2009 kembali bekerja di Indonesia. apakah PER 02/PJ/2009 berlaku untuk SPT 2008 dan bagaimana cara pelaporan di SPT 2008? NPWP gabung dengan suami.
Rekan Aarif,
Karena yang dipajaki adalah penghasilan satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka penghsl yg dilaporkan dlm SPT 2008 adalah penggabungan penghsl suami + isteri. Dalam hal ini, anda tidak termasuk dalam perlakukan PER-02Saudara Aarif,
penjelasan dari Saudara Begawan adalah tidak benar.
Berdasarkan PER-2/PJ/2009, asalkan istri anda bekerja/tinggal/berada di luar negeri lebih dari 183 hari pada tahun 2008, maka istri anda diperlakukan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sehingga tidak perlu memiliki NPWP, dan jikalau memiliki NPWP pun, cukup lapor SPT nihil, sebab penghasilannya dari luar negeri TIDAK AKAN DIKENAI PAJAK lagi di Indonesia.
Namun penghasilan yang didapat dari Indonesia harus dilaporkan dan akan dikenai pajak ppH.Dlm UU PPh yang menjadi WP adalah suami. Penjelasan Rekan wnisingapura benar dalam hal yang bekerja/tinggal di LN lebih dari 183 hari tsb sang suami.
Kl memang OP tsb berada di LN lebih dari 183 hr berarti dia dianggap menjadi resident di negara tersebut. Dengan demikian terjadi dual resident. Pemecahan dual resident harus mengacu pada P3B Indonesia dan negara ybs. Lihat contoh kasus di website Ortax menu Klinik : "Income tax non-resident di singapore". Bisa jd pajak yang dibayar di luar negeri hanya merupakan kredit pajak PPH ps.24
Tanggapan bagi Saudara Begawan5060 =
Memang Indonesia menganut keluarga sebagai satu entiti.
Namun PER 2/PJ/2009 JELAS-JELAS menyatakan bahwa bila istri AARIF bekerja lebih dari 183 hari di tahun 2008, maka istri AARIF dikategorikan sebagai "Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang adalah orang Pribadi WNI yg bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan" sesuai dengan pasal 1.
Dengan demikian ( Pasal 2 ), Istri AARIF sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI.
Dan pasal 3 menyatakan = Atas PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN di INDONESIA.Jadi tidak soal mau menganut keluarga sebagai entiti atau tidak, yang penting penghasilannya diperoleh dari mana, dari luar negeri atau dari dalam negeri.
Singkat kata, PENGHASILAN DARI HASIL KERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI DALAM 1 TAHUN PAJAK DAN SUDAH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI LUAR NEGERI ==> TIDAK AKAN DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA.
Mau dihasilkan oleh ISTRI atau SUAMI atau ANAK atau KAKEK atau NENEK, tidak jadi soal.Tanggapan bagi saudara herryj4j49 =
Kalo seorang WNI bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun pajak maka dia dikategorikan sebagai SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI untuk tahun pajak tersebut, BUKAN Subjek Pajak DALAM Negeri.
Oleh karena merupakan Subjek Pajak LUAR NEGERI, maka bukan lagi merupakan "TAX RESIDENT" di Indonesia, oleh karena itu TIDAK PERLU bikin NPWP, kalo sudah terlanjur punya NPWP cukup lapor SPT dengan penghasilan NIHIL mengacu kepada PER 2/PJ/2009.
Dan tentang "DUAL RESIDENT" tidak akan terjadi, karena bukan merupakan Tax Resident Indonesia.
Soal "Lihat contoh kasus di website Ortax menu Klinik : "Income tax non-resident di singapore". Bisa jd pajak yang dibayar di luar negeri hanya merupakan kredit pajak PPH ps.24", artikel tersebut ditulis SEBELUM dikeluarkannya PER 2/PJ/2009 pada tanggal 12 Januari 2009. Jadi sudah tidak VALID untuk penghasilan WNI yang diperoleh dari bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. Tidak ada KREDIT PAJAK lagi karena penghasilan TIDAK AKAN DIKENAI PAJAK PENGHASILAN di Indonesia, sesuai dengan PER 2/PJ/2009.
Artikel tersebut HANYA BERLAKU untuk penghasilan yang diperoleh WNI dari hasil bekerja di luar negeri KURANG DARI 183 HARI dalam 1 tahun pajak, in which case maka penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan di Indonesia dengan menggunakan sistem KREDIT PAJAK.- Originaly posted by wnisingapura:
Singkat kata, PENGHASILAN DARI HASIL KERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI DALAM 1 TAHUN PAJAK DAN SUDAH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI LUAR NEGERI ==> TIDAK AKAN DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA.
Mau dihasilkan oleh ISTRI atau SUAMI atau ANAK atau KAKEK atau NENEK, tidak jadi soal.Oh..ya ?
sudah sering dibahas………..
Dear all
1. Isteri yg bekerja di LN lebih dari 183 hari Th. 2008 adalah Subyek Pajak LN cfm PER-2/PJ/2009 tidak dikenakan Pajak di Indonesia;
2. Perlakuan UU PPh terhadap "Keluarga" adalah satu kesatuan ekonomis;
3. Yang menjadi Wajib Pajak adalah Kepala Keluarga atau Penanggun Jawab perikehidupan Keluarga sehingga yang dapat berperan sebagai penanggung jawab keluaga adalah baik Suami pencari nafkah maupun istri sebagai pendamping suami untuk meringankan beban keluarga terlebih saat suami tidak memiliki pekerjaan al. akibat PHK.
4. Sehubungan dengan hal tsb. maka PTKP yang diberika sebagai Tambahan untuk suatu Keluarga adalah al. PTKP Status Kawin bukan PTKP Istri.
5. Megingat System Perpajakan Indonesia menganut System Self Assessment maka kepada Wajb Pajak diberi kebebasan memilih di antara Suami Istri yang berpenghailan sendiri, apakah memilih mempertanggungjawabkan sendiri kewajiban perpajakannya sebagai Kewajiban Kenegaraan secara masing-masing atau digabung dengan Penghasilan Suami sebagai Wajib Pajak yang menanggung sepenuhnya perikehidupan keluaga.
6. Berdasakan hal tsb. maka atas kasus Friend Aarif untuk Thn 2008 mengingat kepentingan suistanable / kesinambungan Laporan SPT ke tahun 2009 bagi Istri yang kembali bekerja di DN maka untuk Tahun 2008 dapat memilih sebagai Subyek Pajak LN atau digabung dg suami dengan catatan atas Penghasilan LN Tahun 2008 bukan Obyek PPh di DN.
7. Penggabungan Penghasilan tsb. mengacu kepada Prinsip UU PPh adalah Prinsip "World Wide Income" dg cara menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor sendiri Pajak Terutang atas Penghasilan yang diterima / diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia cfm Psl. 4 UU PPh.
8. Perihal tempat tinggal WP OP dapat ditentukan oleh Dirjen Pajak cm Psl. 2 Ayat 6 UU PPh.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
tanggapan buat komentar "intelektual" saudara begawan5060 = "Oh..ya ?"
terus terang saya berharap lebih banyak input intelektual profesional sebelumnya dari saudara begawan5060 yang merupakan anggota genuine; saya kecewa karena komentar yang bisa diutarakan cuman sebatas komentar taraf sopir mikrolet "Oh..ya ?" setelah mendapat kritik.
Apakah dengan menjadi anggota genuine / member senior atau apalah terus merasa sok tahu dan tidak merasa perlu membaca lagi peraturan2 pajak baru lagi ? Anak SD yang membaca PER 2/PJ/2009 pun bisa memahami dengan jelas bahwa "PENGHASILAN DARI HASIL KERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI DALAM 1 TAHUN PAJAK DAN SUDAH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI LUAR NEGERI ==> TIDAK AKAN DIKENAI PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA.".hei… peace man…. ini hanya forum..
regards
iya sebenarnya dua2 benar…
tidak dikenakan pph di indonesia itu sebenarnya bertolak dari tax-treaty yang ada di indonesia, kebanyakan P3B yang mengatur tentang penghasilan trans negara ini, dari sekian P3B indonesia, penghasilan yang diterima di Luar Negeri memang tidak dipajaki lagi di Indonesia, tapi memang ada syaratnya. yaitu TIDAK MEMPEROLEH PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK YANG SAMA DI INDONESIA.
lalu bagaimana dengan yang bekerja di negara yang tidak melakukan tax treaty dengan INDONESIA, inilah kelebihan dari PER ini.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 2/PJ/2009 juga mengatur bergitu;
Pasal 4;
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.Kesimpulannya selama si suami tidak bekerja maka, peraturan perundang-undangan pajak di INDONESIA, tidak berhak menghitung ulang pajaknya.
akan tetapi apabila si suami memiliki penghasilan di INDONESIA, peraturan perundang-undangan pajak di INDONESIA berhak menghitung kembali pajaknya dan pajak yang telah dipotong dan dibayar di LN dapat dikreditkan sebagai pph pasal 24.
di lapangan belum tentu ini berjalan dengan baik, sebaiknya agar tidak dikenakan pajak DI INDONESIA … ya suami aja yang bekerja di LN sedangkan istri jadi IBU RUMAH TANGGA AJA DI KAMPUNG.
kenapa saya mengatakan dua2nya benar
ini yang satunyapasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di IndonesiaPasal 4;
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.kata-kata pekerja indonesia itu yang membuat saya yakin? terlepas dari kewajiban keluarga.
mohon koreksinya