Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pekerja Remote Perusahaan Asing, Bagaimana Bayar & Lapor Pajaknya?
Tagged: lapor_pajak, pajak_pekerja_remote, PPH
Pekerja Remote Perusahaan Asing, Bagaimana Bayar & Lapor Pajaknya?
Permisi, mohon pencerahan
Saat ini saya bekerja sebagaipekerja kontrak
untuk perusahaan asing dengan kondisi remote di Indonesia. (Perusahaan nya belum berdiri di Indonesia) (Tidak ada bukti potong pajak)Penghasilan yang saya terima dalam bentuk rupiah setiap bulannya.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana saya melakukan perhitungan pajak untuk dilaporkan ke SPT? Apakah penghasilannya ditambahkan untuk mendapatkanPenghasilan Bruto
dan dikurangkan dengan PTKP?
2. Apakah kondisi saya ini bisa dianggap sebagaiFreelancer
? yang menggunakan norma 50%?
3. Jika saya sebelumnya bekerja dari Januari – Maret (diperusahaan sebelumnya & mendapat bukti potong), kemudian bekerja remote di tengah tahun (asumsi Maret – Desember), bagaimana cara untuk melaporkannya?Mohon pencerahannya, karena saya masih belajar untuk pelaporan
Terima Kasih semuasetau saya untuk penghasilan yang tidak mendapat bukti potong nanti di spt bisa langsung dimasukkan saja penghasilannya dan nanti ditambahkan juga dengan penghasilan sebelumnya yang sudah mendapat bukti potong lalu dikurang PTKP, tetapi kemungkinan besar akan menyebabkan kurang bayar karena hanya mendapat kredit pajak dari bukti potong Jan-Mar, cmiiw