Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pekerja Remote Perusahaan Asing, Bagaimana Bayar & Lapor Pajaknya?

  • Pekerja Remote Perusahaan Asing, Bagaimana Bayar & Lapor Pajaknya?

  • harry _user

    Member
    17 February 2023 at 11:26 pm

    Permisi, mohon pencerahan
    Saat ini saya bekerja sebagai pekerja kontrak untuk perusahaan asing dengan kondisi remote di Indonesia. (Perusahaan nya belum berdiri di Indonesia) (Tidak ada bukti potong pajak)

    Penghasilan yang saya terima dalam bentuk rupiah setiap bulannya.

    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana saya melakukan perhitungan pajak untuk dilaporkan ke SPT? Apakah penghasilannya ditambahkan untuk mendapatkan Penghasilan Bruto dan dikurangkan dengan PTKP?
    2. Apakah kondisi saya ini bisa dianggap sebagai Freelancer? yang menggunakan norma 50%?
    3. Jika saya sebelumnya bekerja dari Januari – Maret (diperusahaan sebelumnya & mendapat bukti potong), kemudian bekerja remote di tengah tahun (asumsi Maret – Desember), bagaimana cara untuk melaporkannya?

    Mohon pencerahannya, karena saya masih belajar untuk pelaporan
    Terima Kasih semua

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    27 February 2023 at 11:03 am

    setau saya untuk penghasilan yang tidak mendapat bukti potong nanti di spt bisa langsung dimasukkan saja penghasilannya dan nanti ditambahkan juga dengan penghasilan sebelumnya yang sudah mendapat bukti potong lalu dikurang PTKP, tetapi kemungkinan besar akan menyebabkan kurang bayar karena hanya mendapat kredit pajak dari bukti potong Jan-Mar, cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now