Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PEKERJAAN PEMBUATAN PARIT BATAS BARU DAN CUCI PARIT
PEKERJAAN PEMBUATAN PARIT BATAS BARU DAN CUCI PARIT
salam rekan,
sy mau tanya, apakah pekerjaan pembuatan parit batas baru dan cuci parit diperkebunan termasuk kegiatan kontruksi?
tolong masukannyaproduk akhirnya apa rekan ?
Konstruksi adl bila produk akhirnya adl Bangunan.
Cuci parit, pembuatan parit, mnrt pndpt sy lebih dekat arahnya dgn "jasa penebangan hutan / land clearing" –> pph 23, jenis jasa lain huruf i.bangunan itu yg seperti apa y, rekan? kalau pengaspalan jalan termasuk kontruksi, ?, apakah pembuatan parit tdk ada wujud fisiknya?
tolong masukannyakalau menurut saya pembuatan parit wujudnyaadalah parit itu sendiri jadi masuk dalam konstruksi
- Originaly posted by Bingki:
pembuatan parit wujudnyaadalah parit itu sendiri jadi masuk dalam konstruksi
terima kasih koreksinya ..
sy masih bingung, di kontraknya di tulis pembuatan parit itu digali dgn alat berat, tapi tdk disemen atau di beton.jadi apakah ini dikatagorikan sbg kontruksi atau landclearing?
tolong sarannyamenurut saya masuk jasa konstruksi rekan..
apakah ada dasar hukumnya yg memperkuat kalau pembuatan parit adalah jasa kontruksi?
tolong masukannya- Originaly posted by INGINTAUTAX:
kalau pembuatan parit adalah jasa kontruksi?
bukankah rekan yg bilang sperti ini :
Originaly posted by ingintautax:apakah pembuatan parit tdk ada wujud fisiknya
sbg bahan pertimbangan lbh lanjut, mgkn ini bs membantu :
43120 PENYIAPAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian,
perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes
pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai,
pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara
lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan
lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit,
pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian,
pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi
pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti
mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau
kehutanan.
mhn koreksi n pendpt rekan-rekan lain .. salam rekan,
bagaimana perlakuan pajak terhadap pembuat parit hanya menggunakan alat berat utk mengoreknya dgn pembuat pari beton dimana parit tersebut dilapisi dgn beton?
apakah pembuatan parit yg tanpa disetai dilapisi beton, bukan termasuk kontruksi?
tolong masukannya