Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PEKERJAAN PEMBUATAN PARIT BATAS BARU DAN CUCI PARIT

  • PEKERJAAN PEMBUATAN PARIT BATAS BARU DAN CUCI PARIT

  • ingintautax

    Member
    6 April 2015 at 11:46 am
  • ingintautax

    Member
    6 April 2015 at 11:46 am

    salam rekan,
    sy mau tanya, apakah pekerjaan pembuatan parit batas baru dan cuci parit diperkebunan termasuk kegiatan kontruksi?
    tolong masukannya

  • priscella jade

    Member
    6 April 2015 at 12:10 pm

    produk akhirnya apa rekan ?
    Konstruksi adl bila produk akhirnya adl Bangunan.
    Cuci parit, pembuatan parit, mnrt pndpt sy lebih dekat arahnya dgn "jasa penebangan hutan / land clearing" –> pph 23, jenis jasa lain huruf i.

  • ingintautax

    Member
    6 April 2015 at 12:46 pm

    bangunan itu yg seperti apa y, rekan? kalau pengaspalan jalan termasuk kontruksi, ?, apakah pembuatan parit tdk ada wujud fisiknya?
    tolong masukannya

  • Bingki

    Member
    6 April 2015 at 2:44 pm

    kalau menurut saya pembuatan parit wujudnyaadalah parit itu sendiri jadi masuk dalam konstruksi

  • priscella jade

    Member
    6 April 2015 at 4:22 pm
    Originaly posted by Bingki:

    pembuatan parit wujudnyaadalah parit itu sendiri jadi masuk dalam konstruksi

    terima kasih koreksinya ..

  • ingintautax

    Member
    7 April 2015 at 8:39 am

    sy masih bingung, di kontraknya di tulis pembuatan parit itu digali dgn alat berat, tapi tdk disemen atau di beton.jadi apakah ini dikatagorikan sbg kontruksi atau landclearing?
    tolong sarannya

  • andi87mei

    Member
    7 April 2015 at 8:46 am

    menurut saya masuk jasa konstruksi rekan..

  • ingintautax

    Member
    7 April 2015 at 12:03 pm

    apakah ada dasar hukumnya yg memperkuat kalau pembuatan parit adalah jasa kontruksi?
    tolong masukannya

  • priscella jade

    Member
    8 April 2015 at 12:55 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    kalau pembuatan parit adalah jasa kontruksi?

    bukankah rekan yg bilang sperti ini :

    Originaly posted by ingintautax:

    apakah pembuatan parit tdk ada wujud fisiknya

    sbg bahan pertimbangan lbh lanjut, mgkn ini bs membantu :
    43120 PENYIAPAN LAHAN
    Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
    berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian,
    perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes
    pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai,
    pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara
    lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan
    lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit,
    pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian,
    pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
    geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi
    pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti
    mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
    Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau
    kehutanan.
    mhn koreksi n pendpt rekan-rekan lain ..

  • ingintautax

    Member
    9 April 2015 at 12:39 pm

    salam rekan,
    bagaimana perlakuan pajak terhadap pembuat parit hanya menggunakan alat berat utk mengoreknya dgn pembuat pari beton dimana parit tersebut dilapisi dgn beton?
    apakah pembuatan parit yg tanpa disetai dilapisi beton, bukan termasuk kontruksi?
    tolong masukannya

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now