Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?

  • pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?

  • tj_harryanto

    Member
    2 April 2009 at 7:54 am
  • tj_harryanto

    Member
    2 April 2009 at 7:54 am

    pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 April 2009 at 8:30 am

    Dear Friend TjHarryanto

    1. Pekerjaan urugannya merupakan pekerjaan PKP Jasa dan Kaplingnya pada saat terjadi penyerahan merupakan BKP Tanah yang dimatangkan oleh PKP Penjual atas kegiatan tsb. semuanya terutang PPN;

    2. Jasa merupakan Obyek PPh Pasal 23 dan Penyerahan Kapling merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Tanah dan Atau Bangunan.

    Demikian ……

    Regard's

    RITKY FIRDAUS

  • prima07

    Member
    2 April 2009 at 8:33 am

    Sepengetahuan saya, pekerjaan penimbunan/urugan tanah tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 23/ PPh pasal 4 Ayat (2).

  • tj_harryanto

    Member
    2 April 2009 at 8:37 am

    pak firdaus terima kasih pencerahannya

    jadi untuk jasa timbunan dan urungan saya potong pph 23 sebesar 2% ya dr nilai kontrak?

    thx
    harry

  • prima07

    Member
    2 April 2009 at 8:42 am

    Mohon klarifikasi Rekan Ritky,

    pekerjaan penimbunan/urugan tanah termasuk pengertian JASA LAIN pada UU PPh 2008.
    Pada PMK JENIS JASA LAIN, pekerjaan tsb tidak termasuk pada pengaturan.

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 8:44 am
    Originaly posted by prima07:

    Sepengetahuan saya, pekerjaan penimbunan/urugan tanah tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 23/ PPh pasal 4 Ayat (2).

    Sependapat…

  • harry_logic

    Member
    2 April 2009 at 11:57 pm

    Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah bisa dikategorikan jasa pelaksanaan konstruksi, jadi dikenakan PPh psl 4 (2) Jasa Konstuksi.

  • yasin

    Member
    3 April 2009 at 7:49 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah bisa dikategorikan jasa pelaksanaan konstruksi, jadi dikenakan PPh psl 4 (2) Jasa Konstuksi.

    yes,
    aku sependapat, dan selama ini aku juga mengenakan pph psl 4(2) untuk pekerjaan tsb, bukan jasa lain ato jasa yang terutang pph 23
    salam

  • begawan5060

    Member
    3 April 2009 at 8:01 am

    PP Nomor 51 Tahun 2008 :

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

  • yasin

    Member
    3 April 2009 at 8:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PP Nomor 51 Tahun 2008 :

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    so that ?

  • begawan5060

    Member
    3 April 2009 at 8:15 am

    The point is :
    Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah apakah termasuk dalam pengertian di atas?
    Dan menurut saya, memang "debatable"

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now