Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?
pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?
pekerjaan penimbunan/urungan tanah untuk kavlin masuk pph 23 ato 4 ayat 2 ya?
Dear Friend TjHarryanto
1. Pekerjaan urugannya merupakan pekerjaan PKP Jasa dan Kaplingnya pada saat terjadi penyerahan merupakan BKP Tanah yang dimatangkan oleh PKP Penjual atas kegiatan tsb. semuanya terutang PPN;
2. Jasa merupakan Obyek PPh Pasal 23 dan Penyerahan Kapling merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Tanah dan Atau Bangunan.
Demikian ……
Regard's
RITKY FIRDAUS
Sepengetahuan saya, pekerjaan penimbunan/urugan tanah tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 23/ PPh pasal 4 Ayat (2).
pak firdaus terima kasih pencerahannya
jadi untuk jasa timbunan dan urungan saya potong pph 23 sebesar 2% ya dr nilai kontrak?
thx
harryMohon klarifikasi Rekan Ritky,
pekerjaan penimbunan/urugan tanah termasuk pengertian JASA LAIN pada UU PPh 2008.
Pada PMK JENIS JASA LAIN, pekerjaan tsb tidak termasuk pada pengaturan.- Originaly posted by prima07:
Sepengetahuan saya, pekerjaan penimbunan/urugan tanah tidak termasuk sebagai objek PPh Pasal 23/ PPh pasal 4 Ayat (2).
Sependapat…
Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah bisa dikategorikan jasa pelaksanaan konstruksi, jadi dikenakan PPh psl 4 (2) Jasa Konstuksi.
- Originaly posted by harry_logic:
Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah bisa dikategorikan jasa pelaksanaan konstruksi, jadi dikenakan PPh psl 4 (2) Jasa Konstuksi.
yes,
aku sependapat, dan selama ini aku juga mengenakan pph psl 4(2) untuk pekerjaan tsb, bukan jasa lain ato jasa yang terutang pph 23
salam PP Nomor 51 Tahun 2008 :
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Originaly posted by begawan5060:
PP Nomor 51 Tahun 2008 :
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
so that ?
The point is :
Pekerjaan pengurugan / penimbunan tanah apakah termasuk dalam pengertian di atas?
Dan menurut saya, memang "debatable"