Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pekerjaan Renovasi Ruangan

  • Pekerjaan Renovasi Ruangan

  • nani lestari

    Member
    19 December 2009 at 5:06 pm

    Ikutan nimbrung nih…..,

    Surat-surat yang dimiliki Pengusaha Konstruksi (berbentuk badan usaha) :
    1. Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh LPJK
    2. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
    3. Pengusaha Konstruksi tersebut juga anggota suatu asosiasi, kalau perencana/pengawas konstruksi asosiasinya INKINDO/PERKINDO sedangkan kalau kontraktor asosiasinya banyak banget salah satunya GAPENSI. Karena untuk mengajukan permohonan SBU harus menjadi anggota asosiasi terlebih dahulu.

    SBU (Sertifikat Badan Usaha) menjadi elemen penting karena didalam SBU lah tercantum kualifikasi suatu perusahaan jasa konstruksi.

    salam

  • begawan5060

    Member
    19 December 2009 at 5:39 pm

    Siip…

  • Simonalim

    Member
    19 December 2009 at 7:33 pm

    Terima kasih Rekan nani lestari sdh mau nimbrung..

    Jadi boleh kah dikatakan sbb:
    1.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri namun tanpa SIUJK = psl 23
    2.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri dgn SIUJK tp tanpa SBU = PPh Final Psl.4(2) tanpa kualifikasi.
    3.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri dgn SIUJK dan SBU = PPh Final Psl.4(2) dengan kualifikasi.

  • hanif

    Member
    20 December 2009 at 2:37 am
    Originaly posted by Simonalim:

    Jadi boleh kah dikatakan sbb:
    1.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri namun tanpa SIUJK = psl 23
    2.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri dgn SIUJK tp tanpa SBU = PPh Final Psl.4(2) tanpa kualifikasi.
    3.Perusahaan yg melakukan Jasa konstrukri dgn SIUJK dan SBU = PPh Final Psl.4(2) dengan kualifikasi.

    1.Jasa Konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi telah punya SBU/ IUJK yang otomatis akan punya kualifikasi = PPh Pasal 4 Ayat (2)
    2. Jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi tapi belum/ tidak memiliki kualifikasi (otomatis belum/ tidak punya SBU/ IUJK) = PPh Pasal 4 Ayat (2)
    3. Jasa konstruksi berikut dilakukan oleh bukan penyedia jasa konstruksi dan tidak punya SBU/ IUJK = PPh Pasal 23
    – Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel.
    – Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan,

    Demikian rekan simonalim

    Salam

  • Simonalim

    Member
    20 December 2009 at 1:23 pm

    Terima ksh sekali rekan hanif msh sbr dgn ketdk mengertian saya..
    Lalu apa yg membedakan pada point 2 & 3, yaitu penyedia jasa konstruksi yg blm/tdk memiliki kualifikasi SBU/SIUJK dgn bukan penyedia jasa konstruksi?
    Bukankah keduanya tdk dinyatakan sbg ahli di jasa konstruksi?

    Pada jasa perawatan tsb koq ada tambahan kendaraan atau bangunan?
    Mohon bantuan lagi rekan hanif..
    Terima ksh.

  • hanif

    Member
    20 December 2009 at 2:28 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Lalu apa yg membedakan pada point 2 & 3, yaitu penyedia jasa konstruksi yg blm/tdk memiliki kualifikasi SBU/SIUJK dgn bukan penyedia jasa konstruksi?
    Bukankah keduanya tdk dinyatakan sbg ahli di jasa konstruksi?

    yang no. 2 bisa saja masih dalam proses pengurusan atau dalam akta pendirian salah satu tujuan pendiriannya adalah untuk memberika jasa konstruksi tapi tidak mengurus izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
    konsekuensinya bagi merka ini adalah, mereka tidak bisa ikut tender atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah yang menghendaki adanya izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    yang nomor tiga memang usahanya bukan konstruksi, tapi dapat melakukan kegiatan yang no. 3
    misalnya kayak kita beli AC, penjualnya biasanya juga menyediakan orang yang masang. padahal mereka bukan pengusaha konstruksi.

    Originaly posted by Simonalim:

    Pada jasa perawatan tsb koq ada tambahan kendaraan atau bangunan?
    Mohon bantuan lagi rekan hanif..

    itu saya kutip dari PMK No. 244 tahun 2008

    Salam

  • Simonalim

    Member
    20 December 2009 at 3:52 pm

    Terima ksh rekan hanif..
    PMK 244 sampai lolos dr saya utk kata2 kendaraan dan bangunannya.
    Jadi artinya renovasi msh bs masuk ke pasal 23 dan juga final 4(2).
    Sedangkan jasa konstruksi pembangunan bangunan sudah hrs masuk final 4(2), tdk bs masuk pasal 23 lagi(karena pasal 23 hanya mencakup perawatan/pemeliharaan/perbaikan saja)?

    Sedangkan renovasi yg dikerjakan oleh orang pribadi masuk pasal 21 atau 23? Pasal 23 ya?

    Thanks rekan hanif.

  • begawan5060

    Member
    20 December 2009 at 6:59 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Sedangkan renovasi yg dikerjakan oleh orang pribadi masuk pasal 21 atau 23? Pasal 23 ya?

    Jika OP tsb bukan pengusaha jasa konstruksi, dipot PPh Ps 21

  • Simonalim

    Member
    20 December 2009 at 7:59 pm

    Terima kasih rekan begawan5060
    Lalu bgm dgn pertanyaan yg pertama diatas?

  • hanif

    Member
    20 December 2009 at 8:08 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Jadi artinya renovasi msh bs masuk ke pasal 23 dan juga final 4(2).

    bisa
    tergantung penyedia jasanya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 December 2009 at 8:25 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Jadi artinya renovasi msh bs masuk ke pasal 23 dan juga final 4(2).
    Sedangkan jasa konstruksi pembangunan bangunan sudah hrs masuk final 4(2), tdk bs masuk pasal 23 lagi(karena pasal 23 hanya mencakup perawatan/pemeliharaan/perbaikan saja)?

    Sependapat dgn rekan Hanif

  • Simonalim

    Member
    20 December 2009 at 8:47 pm

    Rekan hanif & begawan5060, maksud saya kalau untuk pembangunan bangunan sudah tdk bisa masuk ke pasal 23 lagi khan? Karena bukan termasuk perawatan/perbaikan/pemeliharaan dan tdk dipengaruhi lagi oleh penyedia jasanya apakah usahanya bidang konstruksi atau bukan.
    Kalau jawabannya tergantung lagi ke penyedia jasanya.., (maksudnya bs juga pasal 23), maka golongan apa dibukti potong di pasal 23? Karena hanya ada jasa lain utk perawatan/perbaikan/pemeliharaan saja.
    Mohon lagi dibantu.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    20 December 2009 at 10:01 pm

    Jasa konstruksi —> dipotong PPh Ps 4 (2), tarip lihat pada SBU/TDUP
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan —> pengusaha kontruksi, dipotong PPh Ps 4 (2). Bukan pengusaha konstruksi, dipotong PPh 21 (perorangan), PPh Ps 23 (Badan)

  • Simonalim

    Member
    20 December 2009 at 10:16 pm

    Mantabs..

    Terima kasih Rekan begawan5060, Rekan hanif, juga Rekan nani lestari dan Rekan harrison.
    Matur nuhun.

  • hanif

    Member
    20 December 2009 at 10:33 pm

    Siiiiip

    Salam

Viewing 16 - 30 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now