Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Skema Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Akusisi?
Tagged: #pajak, #pajak_perusahaan, e_commerce
Bagaimana Skema Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Akusisi?
bagaimana perlakuan perpajakan untuk perusahaan yang di akuisisi oleh perusahaan lain?
apakah nanti untuk pelaporan SPT masanya akan pemusatan atau tetap seperti biasa?
untuk pelaporan SPT masa tetap di masing2 KPP terdaftar rekan kecuali PPN jika ada pemusatan
untuk pemusatan apakah bisa di lakukan jika tiap anak akuisisi memiliki NPWP masing2 dengan nama yg berbeda?
Viewing 1 - 2 of 2 replies