Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan berkala Tax amnesty
Pelaporan berkala Tax amnesty
Dear Rekan, saya ingin bertanya soal Pelaporan berkala tax amnesty yang jatuh tempo pada tgl 31 maret 2017. apakah WP badan juga jatoh tempo pada tanggal 31 maret 2017? bukan pada saat laporan SPT Tahunan WP badan di laporkan yaitu pada tgl 30 april 2017? mohon pencerahannya.
permisi saya mau tanya
apa sih snagsi kalau tidak melaporkan harta realisasi yang ikut TAX AMNESTY kemarin min
trims- Originaly posted by djodiak:
apakah WP badan juga jatoh tempo pada tanggal 31 maret 2017? bukan pada saat laporan SPT Tahunan WP badan di laporkan yaitu pada tgl 30 april 2017?
Untuk WP Badan paling lambat 30 April 2017.
Originaly posted by nuradia:apa sih snagsi kalau tidak melaporkan harta realisasi yang ikut TAX AMNESTY kemarin min
Baca PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 39 dan 40.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16 081&hlm=1Salam
dear agan,
utk yg berkala 6 bulan itu , apakah masih setiap 6 bln, saya dengar katanya udah ada perubahan jadi 1 tahun sekali ya laporan berkalanya,. lalu untuk yang umkm apakah jg wajib lapor berkala, ? karena di pasal 38 pmk 118 cm mencantumkan khusus yang kena tarif normal yg wajib laporan berkala, mohon infonya lagi
terima kasih
- Originaly posted by adizzz:
katanya udah ada perubahan jadi 1 tahun sekali ya laporan berkalanya
Iya, berubah menjadi setahun sekali.
Originaly posted by adizzz:lalu untuk yang umkm apakah jg wajib lapor berkala, ?
Iya, benar, tidak wajib lapor berkala.