Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pelaporan di SPT tahunan atas pph final penjualan rumah

  • pelaporan di SPT tahunan atas pph final penjualan rumah

  • chris91

    Member
    10 November 2017 at 8:41 am

    dear all rekan, numpang tanya. untuk pph final penjualan rumah kan dikenakan pph final sebesar 2.5% dari harga jual rumah (yang diterima). Bagaimana apabila hasil dari penjualan rumah tersebut dibayar secara cicilan? Contohnya harga rumah tersebut 500jt. Namun baru dibayar 100jt,
    1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?
    2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thx

  • jener

    Member
    10 November 2017 at 9:14 am

    umumnya pph final terutang saat dibayarkan, klo cicilan berarti terutang saat pembayaran cicilan

    Originaly posted by chris91:

    1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?

    100jt*2.5%

    Originaly posted by chris91:

    2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thx

    pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2
    pihak yang dipotong tidak melaporkan di SPT Tahunan, yang dilaporkan atas aset yang dibeli saja

  • dharmawan a

    Member
    10 November 2017 at 9:41 am
    Originaly posted by jener:

    pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2

    Bukannya lapor/setor sendiri oleh penjual dan bukan dilapor/disetorkan oleh pembeli rekan ?
    Beda hal dengan transaksi sewa tanah/bangunan, bila sang penyewa adalah badan.

  • chris91

    Member
    10 November 2017 at 12:48 pm
    Originaly posted by jener:

    pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2
    pihak yang dipotong tidak melaporkan di SPT Tahunan, yang dilaporkan atas aset yang dibeli saja

    kasus di atas jual beli antara orang pribadi rekan. berarti pph 4(2) yang dibayarkan sesuai dengan cicilan yang telah diterima y rekan?

  • chris91

    Member
    10 November 2017 at 12:50 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Bukannya lapor/setor sendiri oleh penjual dan bukan dilapor/disetorkan oleh pembeli rekan ?
    Beda hal dengan transaksi sewa tanah/bangunan, bila sang penyewa adalah badan.

    iya benar rekan, dilapor & disetor sendiri oleh penjual untuk pph tsb. Bagaimana dengan pelaporan di SPTnya rekan? Apakah rumah tsb perlu dilaporkan lagi di bagian hartanya? (secara cicilan baru 1x dan belum lunas)

  • dharmawan a

    Member
    10 November 2017 at 1:48 pm

    Lihat kontrak perjanjiannya rekan Chris91. Biasanya AJB dilakukan bilamana seluruh cicilan telah dilunasi. Jadi untuk SPT Tahunan, harta tersebut masih boleh disajikan karena belum adanya perpindahan hak.
    Dan untuk cicilan pertama yang sudah dibayarkan, boleh dicatat di bag. Hutang kpd pembeli.

  • abrahamchandra

    Member
    13 November 2017 at 10:17 am
    Originaly posted by chris91:

    1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?

    ini kan mekanisme over kredit, jadi yang dibayar 2,5% dari 100 juta, karena memang uang yang diterima hanya 100 juta, sisanya sipotong dari cicilan orang berikutnya.

    Originaly posted by chris91:

    2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thx

    anda masukin hartanya di SPT tahunan?? ilangin aja hartanya lalu tambahkan di rek bank 100juta. utang developer juga dihilangkan.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now