Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan di SPT tahunan atas pph final penjualan rumah
pelaporan di SPT tahunan atas pph final penjualan rumah
dear all rekan, numpang tanya. untuk pph final penjualan rumah kan dikenakan pph final sebesar 2.5% dari harga jual rumah (yang diterima). Bagaimana apabila hasil dari penjualan rumah tersebut dibayar secara cicilan? Contohnya harga rumah tersebut 500jt. Namun baru dibayar 100jt,
1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?
2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thxumumnya pph final terutang saat dibayarkan, klo cicilan berarti terutang saat pembayaran cicilan
Originaly posted by chris91:1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?
100jt*2.5%
Originaly posted by chris91:2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thx
pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2
pihak yang dipotong tidak melaporkan di SPT Tahunan, yang dilaporkan atas aset yang dibeli saja- Originaly posted by jener:
pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2
Bukannya lapor/setor sendiri oleh penjual dan bukan dilapor/disetorkan oleh pembeli rekan ?
Beda hal dengan transaksi sewa tanah/bangunan, bila sang penyewa adalah badan. - Originaly posted by jener:
pihak yang memotong melaporan di SPT PPh Pasal 4 ayat 2
pihak yang dipotong tidak melaporkan di SPT Tahunan, yang dilaporkan atas aset yang dibeli sajakasus di atas jual beli antara orang pribadi rekan. berarti pph 4(2) yang dibayarkan sesuai dengan cicilan yang telah diterima y rekan?
- Originaly posted by dharmawan a:
Bukannya lapor/setor sendiri oleh penjual dan bukan dilapor/disetorkan oleh pembeli rekan ?
Beda hal dengan transaksi sewa tanah/bangunan, bila sang penyewa adalah badan.iya benar rekan, dilapor & disetor sendiri oleh penjual untuk pph tsb. Bagaimana dengan pelaporan di SPTnya rekan? Apakah rumah tsb perlu dilaporkan lagi di bagian hartanya? (secara cicilan baru 1x dan belum lunas)
Lihat kontrak perjanjiannya rekan Chris91. Biasanya AJB dilakukan bilamana seluruh cicilan telah dilunasi. Jadi untuk SPT Tahunan, harta tersebut masih boleh disajikan karena belum adanya perpindahan hak.
Dan untuk cicilan pertama yang sudah dibayarkan, boleh dicatat di bag. Hutang kpd pembeli.- Originaly posted by chris91:
1. berapa pph final yang harus dibayar? 500jt*2.5% atau 100jt*2.5%?
ini kan mekanisme over kredit, jadi yang dibayar 2,5% dari 100 juta, karena memang uang yang diterima hanya 100 juta, sisanya sipotong dari cicilan orang berikutnya.
Originaly posted by chris91:2. cara pelaporan di spt tahunan nantinya gimana y? soalnya transaksi terjadi di akhir bulan..thx
anda masukin hartanya di SPT tahunan?? ilangin aja hartanya lalu tambahkan di rek bank 100juta. utang developer juga dihilangkan.