Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan
Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan
Misi mau nanya bgmna jika seseorang mendapat warisan dari bapaknya berupa bbrapa tanah, tetapi tanah trsbt sblmnya blm prnah dilaporkan dipajak, apakah tnggal dilaporkan atau bgmna ya?
Laporkan saja karena bukan objek pajak
Tetapi sblmnya blm prnh dilaporkan dispt tahunan, apakah itu dikenakan pajak lgi kalau dilaporkan?
Viewing 1 - 3 of 3 replies