Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan harta berupa deposito dari orang tua

  • Pelaporan harta berupa deposito dari orang tua

     Maria updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Maria

    Member
    18 October 2022 at 8:13 am

    Selamat pagi rekan2. Saya mau bertanya. pada pertengahan tahun 2022 sekitar bulan Juli ada penambahan harta baru berupa deposito, dimana uang deposito ini berasal dari asil patungan bersama orang tua dan saudara sehingga nominalnya cukup besar. Pada saat patugan tsb tidak ada bukti apapun termasuk transfer, karena uang tidak di transfer.

    pertanyaannya: bagaimana cara pelaporannya nanti di SPT Tahunan? Apakah bisa di kolom keterangan di tuliskan sebagai hibah? Apakah nanti ini akan menjadi peluang untuk diperiksa karena ada penambahan jumlah aset yang sangat signifikan?

    Terima kasih.

  • Kevin William

    Member
    19 October 2022 at 8:59 am

    Pagi rekan
    Dicantumkan sebagai harta aja rekan, depositonya sih gak kena pajak, lebih ke bunga depositonya deh kalo gak salah yg dikenakan tuh. Coba lihat di forum serupa https://ortax.org/forums/discussion/deposito-apabila-dilaporkan-sebagai-harta-dalam-spt-akan-dikenakan-pajak
    thanks

  • Maria

    Member
    20 October 2022 at 12:06 pm

    Terima kasih rekan….

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now