Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pelaporan Hibahan di PPS

Tagged: , ,

  • Pelaporan Hibahan di PPS

  • Cross Heart

    Member
    17 January 2022 at 10:35 am

    Selamat Pagi/Siang/Malam Bapak/Ibu

    Situasi secara detil seperti ini. Ayah saya seorang WNA (Singapura) tetapi tidak ada catatan sipil yang menyatakan bahwa dia Ayah saya selain Akte nikah yang menyatakan hubungan Suami Istri dengan Ibu ku (KK waktu dulu sembarang buat) . Sudah tanyakan ke Disduk untuk perubahan data nama tetapi perlu sidang sedangkan beliau masih di Singapura dan tidak bisa datang dikarenakan Covid.

    Beliau ada transfer sejumlah uang via Bank Singapura masuk ke rekeningku dari hasil jual rumah Bapaknya (KakekKu).

    Pertanyaan : Apakah perlu dimasukkan ke PPS? Apa cukup cantumkan ke dalam SPT sebagai hibahan?

    Apakah dikenakan Tarif dan berapa %?

    Terimakasih. Dan maaf bila ada salah penyampaian atau kurang jelas

  • Cross Heart

    Member
    17 January 2022 at 11:25 am

    Uang tsb ditransfer di akhir (Desember) 2021

  • harind

    Member
    17 January 2022 at 11:32 am

    jika memungkinkan dianggap sebagai hibah saja rekan disertai dokumen pendukungnya

  • Cross Heart

    Member
    17 January 2022 at 11:46 am

    Baik makasih. Cuma untuk memastikan saja karena saya masih awam tentang PPS ini, bisa bilang masih tidak mengerti

    Jadi saya cukup laporkan ke dalam SPT tahun ini atau masih harus ikut PPS?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now