Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pelaporan pajak pph 21 minus

  • pelaporan pajak pph 21 minus

  • dessyasryanti

    Member
    5 February 2013 at 9:45 pm

    kepada rekan sekalian, mohon pencerahan nya..

    apabila setelah melakukan perhitungan PPH Pasal 21 namun jumlah penghasilan bruto lebih kecil daripada jumlah ptkp yg hrs dibayarkan,sehingga hasil perhitungan PPH nya (minus), maka bagaimanakah pemberlakuan pelaporan pph terutang bulanan nya?

    dan apabila sebuah yayasan apakah perlakuan nya seperti perusahaan/badan dalam pelaporan pajak nya?
    jika tidak bagaimanakah sistem pelaporan nya,?

    trimakasih sbelumnya kepada rekan sekalian.

  • dessyasryanti

    Member
    5 February 2013 at 9:45 pm
  • kartikadn

    Member
    5 February 2013 at 11:00 pm
    Originaly posted by dessyasryanti:

    apabila setelah melakukan perhitungan PPH Pasal 21 namun jumlah penghasilan bruto lebih kecil daripada jumlah ptkp yg hrs dibayarkan,sehingga hasil perhitungan PPH nya (minus), maka bagaimanakah pemberlakuan pelaporan pph terutang bulanan nya?

    coba bantu sedikit siapa tau ada pencerahan…
    batas seseorang dikatakan bayar PPh 21 (tidak nihil) adalah jika penghasilan netto dalam setahun lebih besar dari PTKP. jika penghasilan netto dalam setahun masih lebih kecil dari PTKP, artinya PPh 21 nya nihil. namun untuk WP yang sudah punya NPWP tetap lapor pada bulan maret gituu… CMIIW
    terima kasih,

  • dessyasryanti

    Member
    5 February 2013 at 11:10 pm

    trims ats pndapatnya rekan kartika.

    tapi yg saya mksud disini bkn utk WP orang pribadi, tapi WP Badan..
    jadi perbulan januari total penghasilan bruto perkarywan lebih kecil drpd ptkp perbulan, sehingga jumlah pph perbulan nya minus

    apakah pph ditulis 0 (nol) atau bgmana perlakuanya pph nya?

  • kartikadn

    Member
    6 February 2013 at 6:36 am

    iya, jika penghasilan lebih kecil dari ptkp tentunya tidak bayar pajak, jadi nihil… hehee, jadi jika setelah penghasilan netto dikurangkan ptkp hasilnya adalah minus, ya tidak bayar pajak.
    kalau untuk wp badan kalau tidak salah, dikurangkan biaya-biaya yang boleh jadi pengurang menurut auran pajak (bukan komersial) lalu dikalikan dengan tarif 25% (sejak 2010 ya kalau ga salah).. jika setelah penghasilan dikurangkan biaya-biaya hasilnya adalah minus, artinya entitas mengalami kerugian, nanti bisa dikompensasikan ya kalau ga salah..
    cmiiw..
    salam,

  • aldrian

    Member
    6 February 2013 at 7:42 am
    Originaly posted by dessyasryanti:

    apabila setelah melakukan perhitungan PPH Pasal 21 namun jumlah penghasilan bruto lebih kecil daripada jumlah ptkp yg hrs dibayarkan,sehingga hasil perhitungan PPH nya (minus), maka bagaimanakah pemberlakuan pelaporan pph terutang bulanan nya?

    Ph Kena Pajak = Ph Neto – PTKP, tentunya apabila PTKP > Ph Neto Ph Kena Pajak, maka PPh terutang = nihil

    Pasal 22
    (6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

    Dasar hukum : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15187

  • aldrian

    Member
    6 February 2013 at 7:45 am
    Originaly posted by kartikadn:

    dan apabila sebuah yayasan apakah perlakuan nya seperti perusahaan/badan dalam pelaporan pajak nya?
    jika tidak bagaimanakah sistem pelaporan nya,?

    Pasal 1 UU KUP
    3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

    Karena yayasan merupakan wajib pajak badan maka pelaporan pajaknya dipersamakan

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now