Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan pajak tahunan E-filing bagi suami istri yang menikah dipertengahan tahun
Pelaporan pajak tahunan E-filing bagi suami istri yang menikah dipertengahan tahun
Selamat siang,
Saya mau tanya,
Seandainya ada laki laki dan perempuan yang akan menikah di pertengahan tahun misalnya 15 Juli 2015. laki laki dan perempuan tersebut punya NPWP sendiri sendiri dan bekerja di perusahaan yang berbeda.
Setelah menikah tanggal 15 Juli 2015, supaya tidak kurang bayar dalam pelaporan E-filling per 31 Desember 2015 maka:
istri harus mencabut NPWP nya sendiri dan menggunakan NPWP suami di perusahaan istri bekerja.Pertanyaan nya:
1. Setelah menikah tanggal 15 Juli 2015, maka: istri langsung mengurus pencabutan NPWP istri ke kantor pajak. apakah benar demikian? berapa lama pencabutan selesai diproses?2. Setelah menikah tanggal 15 juli 2015 maka istri memberikan NPWP suami langsung ke perusahaan istri agar perusahaan istri langsung menggunakan NPWP suami supaya tidak kurang bayar pada pelaporan E-filing diakhir tahun. Apakah benar demikian?
3. Setelah menikah, istri menggunakan NPWP suami di perusahaan istri. artinya ketika suami akan membuat e-filing untuk tahun 2015, maka e-filing suami tidak akan kurang bayar. apakah benar demikian?
4. Ketika Pelaporan E-filing maka istri akan melaporkan pajak nya sendiri dari januari 2015 sd juni 2015 karena masih menggunakan NPWP istri sendiri. apakah benar demikian?
5. Ketika pelaporan E-filing maka suami akan melaporkan pajaknya suami dari Januari 2015 sd Desember 2015 ditambah dengan pajak nya istri yang sudah final dari Juli 2015 sd Desember 2015 karena istri sudah menggunakan NPWP suami sejak menikah tanggal 15 Juli 2015 dan istri sudah memberikan NPWP suami per tanggal 16 Juli 2015 ke kantor istri. dengan demikian tidak ada kurang bayar di E-filing untuk pelaporan pajak tahun 2015?
Pertanyaan selanjutnya:
Apabila ternyata setelah menikah, suami dan istri menggunakan NPWP masing masing. berdasarkan info bahwa penghasilanya akan digabung sehingga kurang bayar.bagaimana petugas pajak tahu kalo laki laki dan perempuan tersebut sudah menikah? karena dalam surat nikah dicatatan sipil tidak ada nomor NPWP. apakah petugas catatan sipil atau pengadilan yg mengurus perkawinan akan lapor ke kantor pajak bahwa laki laki dan perempuan tersebut sudah menikah sehingga penghasilan nya akan digabung secara otomatis apabila menggunakan NPWP masing masing? sehingga akan terjadi kurang bayar di E-filing suami dan E-filing istri karena menggunakan NPWP masing masing.
Karena saya melihat ada laki laki dan perempuan yang sudah menikah sekitar 3 tahun tapi ketika pelaporan e-filing ternyata gajinya tidak digabung otomatis oleh E-filing. padahal suami istri tersebut punya NPWP masing masing dan bekerja di perusahaan yang berbeda apakah penyebabnya?
terima kasih.
Setelah menikah tanggal 15 Juli 2015, maka: istri langsung mengurus pencabutan NPWP istri ke kantor pajak. apakah benar demikian? berapa lama pencabutan selesai diproses?
Peleburan NPWP prosesnya cepet kok
Originaly posted by SCBU:Setelah menikah tanggal 15 juli 2015 maka istri memberikan NPWP suami langsung ke perusahaan istri agar perusahaan istri langsung menggunakan NPWP suami supaya tidak kurang bayar pada pelaporan E-filing diakhir tahun. Apakah benar demikian?
tidak, NPWP masih sendiri sendiri, karena pertengahan tahun, dan baru dihitung ketika 2016
Originaly posted by SCBU:Setelah menikah, istri menggunakan NPWP suami di perusahaan istri. artinya ketika suami akan membuat e-filing untuk tahun 2015, maka e-filing suami tidak akan kurang bayar. apakah benar demikian?
Tidak bisa langsung.
Originaly posted by SCBU:Ketika Pelaporan E-filing maka istri akan melaporkan pajak nya sendiri dari januari 2015 sd juni 2015 karena masih menggunakan NPWP istri sendiri. apakah benar demikian?
tetap sampai akhir tahun
Originaly posted by SCBU:Ketika pelaporan E-filing maka suami akan melaporkan pajaknya suami dari Januari 2015 sd Desember 2015 ditambah dengan pajak nya istri yang sudah final dari Juli 2015 sd Desember 2015 karena istri sudah menggunakan NPWP suami sejak menikah tanggal 15 Juli 2015 dan istri sudah memberikan NPWP suami per tanggal 16 Juli 2015 ke kantor istri. dengan demikian tidak ada kurang bayar di E-filing untuk pelaporan pajak tahun 2015?
Perpajakan masih masing masing, hingga berganti tahun.
Originaly posted by SCBU:Apabila ternyata setelah menikah, suami dan istri menggunakan NPWP masing masing. berdasarkan info bahwa penghasilanya akan digabung sehingga kurang bayar.
belum tentu juga
Originaly posted by SCBU:bagaimana petugas pajak tahu kalo laki laki dan perempuan tersebut sudah menikah? karena dalam surat nikah dicatatan sipil tidak ada nomor NPWP. apakah petugas catatan sipil atau pengadilan yg mengurus perkawinan akan lapor ke kantor pajak bahwa laki laki dan perempuan tersebut sudah menikah sehingga penghasilan nya akan digabung secara otomatis apabila menggunakan NPWP masing masing? sehingga akan terjadi kurang bayar di E-filing suami dan E-filing istri karena menggunakan NPWP masing masing.
masih banyak Wanita yang belum meleburkan NPWPnya dengan suaminya, bagi Istri lebih menguntungkan jika digabung saja, bagi suami, tidak ada pengaruh apa apa, selain kenaikan ptkp
Originaly posted by SCBU:Karena saya melihat ada laki laki dan perempuan yang sudah menikah sekitar 3 tahun tapi ketika pelaporan e-filing ternyata gajinya tidak digabung otomatis oleh E-filing. padahal suami istri tersebut punya NPWP masing masing dan bekerja di perusahaan yang berbeda apakah penyebabnya?
sama seperti diatas
Mohon pendapat dan masukan dr teman2 semua bagaimana jika untuk case peleburan NPWP Suami Istri ini terlambat dilakukan, di mana sblm melakukan penghapusan tentunya pajak berhak menghitung kembali atas periode sejak perkawinan sd peleburan dilakukan dan karena selama periode tersebut belum dilakukan peleburan dilakukan perhitungan gabungan NPWP terpisah suami istri dan akan menimbulkan kurang bayar
Apakah untuk case tersebut bersamaan dg momen Tax Amnesty ini WP bisa ikut tax amnesty sehingga tdk bs dilakukan lagi pemeriksaan baru kemudian dilakukan pengajuan peleburan NPWP.
Jika harus tax amnesty. Tax amnesty u suami saja (yg pendapatan lbh besar dan potensi kurang bayar) atau sebaiknya Suami Istri?
Terima kasih
terima kasih bapak / Ibu BEKAWE,
Saya ingin bertanya lebih lanjut.
Apakah sebaiknya setelah menikah tanggal 15 Juli 2015, istri langsung mengurus penghapusan NPWP istri tanggal 16 Juli 2015. seandainya penhapusan oleh kantor pajak selesai dalam waktu 2 bulan yaitu 15 September 2015. Perusahaan istri menggunakan NPWP siapa ya untuk pelaporan SPT nya? karena NPWP istri sudah dihapus.
atau maksudnya NPWP istri jangan diurus penghapusan nya dulu sampai dengan 31 Desember 2015. Lalu 1 Januari 2016, istri baru mengurus penghapusan NPWP istri ke kantor pajak dan setelah itu 1 januari 2016, istri sudah memberikan NPWP suami ke perusahaan istri meskipun NPWP istri masih dalam proses penghapusan oleh kantor pajak di tahun 2016. Jadi perusahaan istri sudah menggunakan NPWP suami sejak 1 Janauri 2016. Apakah benar cara berpikir saya?
Mohon bantuan penjelasan nya
terima kasih bapak/ibu
- Originaly posted by SCBU:
Apakah sebaiknya setelah menikah tanggal 15 Juli 2015, istri langsung mengurus penghapusan NPWP istri tanggal 16 Juli 2015. seandainya penhapusan oleh kantor pajak selesai dalam waktu 2 bulan yaitu 15 September 2015. Perusahaan istri menggunakan NPWP siapa ya untuk pelaporan SPT nya? karena NPWP istri sudah dihapus.
NPWP memang dihapus, kewajibannya sudah saat itu masih ada. kalau mau lapor SPT 2015, silahkan, tidak ya tidak masalah.. apalagi kalau sudah lebur NPWP, suami ikut TA, aman..
Originaly posted by SCBU:atau maksudnya NPWP istri jangan diurus penghapusan nya dulu sampai dengan 31 Desember 2015. Lalu 1 Januari 2016, istri baru mengurus penghapusan NPWP istri ke kantor pajak dan setelah itu 1 januari 2016, istri sudah memberikan NPWP suami ke perusahaan istri meskipun NPWP istri masih dalam proses penghapusan oleh kantor pajak di tahun 2016. Jadi perusahaan istri sudah menggunakan NPWP suami sejak 1 Janauri 2016. Apakah benar cara berpikir saya?
Kerangka berpikirnya sudah benar, penerapannya yang salah, meskipun lebur NPWP, Perusahaan tetap mengakui NPWP Istri yang lama.
dan seharusnya tiap awal tahun, Staff pajak perusahaan mendata perubahan terkait pajak, adanya status perkawinan, lahir anak, perceraian dsbgnya Terima kasih Bapak/ IBu Bekawe buat penjelasannya.
pertanyaan lebih lanjut mengenai jawaban bapak/ibu karena saya masih agak binggung.
Jawaban bapak:
NPWP memang dihapus, kewajibannya sudah saat itu masih ada. kalau mau lapor SPT 2015, silahkan, tidak ya tidak masalah.. apalagi kalau sudah lebur NPWP, suami ikut TA, aman..pertanyaan saya:
maksudnya "kewajiban sudah saat itu masih ada" apa ya pak/bu?Maksudnya "kalo sudah lebur NPWP, suami ikut TA" apa ya pak/bu? kenapa harus ikut TA ya pak/bu? Cara ikut TA ada di E-filing online ya pak/bu?
Jadi yang benar bagaimana ya pak/bu? istri langsung hapus NPWP tanggal 16 Juli 2015 atau hapus NPWP istri ditahun berikutnya tanggal 1 Januari 2016?
Jadi intinya istri baru menggunakan NPWP suami di perusahaan istri tanggal 1 Januari 2016 meskipun NPWP istri masih dalam proses penghapusan?
Pertanyaan selanjutnya:
Kerangka berpikirnya sudah benar, penerapannya yang salah, meskipun lebur NPWP, Perusahaan tetap mengakui NPWP Istri yang lama.
dan seharusnya tiap awal tahun, Staff pajak perusahaan mendata perubahan terkait pajak, adanya status perkawinan, lahir anak, perceraian dsbgnyapertanyaan saya:
"Penerapan nya salah" maksudnya yang salah dimana ya pak/bu?terima kasih ya pak/bu buat penjelasan nya
- Originaly posted by SCBU:
Jadi yang benar bagaimana ya pak/bu? istri langsung hapus NPWP tanggal 16 Juli 2015 atau hapus NPWP istri ditahun berikutnya tanggal 1 Januari 2016?
Bantu jawab yaa, Istri bisa langsung hapus npwp 16 juli 2015 tidak harus menunggu 1 januari 2016 (bawa fc ktp,fc npwp,fc akte nikah). proses penghapusan npwp max 6 bulan, kalau surat keterangan hapus npwp sudah terbit sebelum 31 desember 2015 maka istri sudah tidak wajib laporan SPT OP 2015, sebaliknya.
terima kasih pak Hidayat buat jawaban nya.