Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Pasca TA
Saya ingin menanyakan terkait pelaporan pasca TA.
1. Apakah benar wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5% tidak perlu ikut melaporkan pasca TA?
2. Bagaimana pelaporannya jika harta yang dilaporkan TA kemarin (mobil) dijual pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dibelikan tanah?
3. Bagaimana jika deposito yang dilaporkan TA tahun 2015 mendapat bunga di tahun 2016 dan 2017? Apakah harus dilaporkan sesuai penambahannya, atau hanya harga perolehannya?
4. Bagaimana jika uang tunai yang saya laporkan senilai 1M kemudian saya belikan 2 rumah masing-masing seharga 300jt, total 600jt. Tetapi 200jt nya dari uang suami?Terima kasih
- Originaly posted by nadiaa:
1. Apakah benar wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5% tidak perlu ikut melaporkan pasca TA?
jika mengikuti SE terbaru ya benar umkm tidak usah LPH
Originaly posted by nadiaa:2. Bagaimana pelaporannya jika harta yang dilaporkan TA kemarin (mobil) dijual pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dibelikan tanah?
tinggal kasih info pada kolom keterangan