Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pelaporan Pasca TA

  • Pelaporan Pasca TA

     TAKAYAZI updated 7 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • nadiaa

    Member
    8 March 2018 at 8:51 am
  • nadiaa

    Member
    8 March 2018 at 8:51 am

    Saya ingin menanyakan terkait pelaporan pasca TA.

    1. Apakah benar wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5% tidak perlu ikut melaporkan pasca TA?
    2. Bagaimana pelaporannya jika harta yang dilaporkan TA kemarin (mobil) dijual pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dibelikan tanah?
    3. Bagaimana jika deposito yang dilaporkan TA tahun 2015 mendapat bunga di tahun 2016 dan 2017? Apakah harus dilaporkan sesuai penambahannya, atau hanya harga perolehannya?
    4. Bagaimana jika uang tunai yang saya laporkan senilai 1M kemudian saya belikan 2 rumah masing-masing seharga 300jt, total 600jt. Tetapi 200jt nya dari uang suami?

    Terima kasih

  • TAKAYAZI

    Member
    8 March 2018 at 9:10 am
    Originaly posted by nadiaa:

    1. Apakah benar wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5% tidak perlu ikut melaporkan pasca TA?

    jika mengikuti SE terbaru ya benar umkm tidak usah LPH

    Originaly posted by nadiaa:

    2. Bagaimana pelaporannya jika harta yang dilaporkan TA kemarin (mobil) dijual pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dibelikan tanah?

    tinggal kasih info pada kolom keterangan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now