Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Pasca TA untuk orang yang sudah meninggal
Pelaporan Pasca TA untuk orang yang sudah meninggal
Rekan Ortax,
saya dan bapak saya mengikuti TA periode ke 3 tahun 2017 dimana tahun ini harus di laporkan laporan penempatan harta pasca TA
bapak saya melaporkan harta berupa 3 bidang tanah
pada pertengahan tahun 2017 lalu bapak saya meninggal dan kemudian 1 bidang tanah telah diturun wariskan kepada saya
yang saya mau tanyakan
apakah dalam laporan penempatan harta pasca TA bapak saya untuk tanah yang telah diwariskan kepada saya tetap dituliskan atau kah tidak perlu lagi dituliskan ?
terima kasih.
Laporkan saja apa yang ada..
saran kedua, wariskan semua ke harta anda, kemudian NEkan NPWPnya (atau bahkan cabut)..tidak ada lagi kewajiban perpajaknnya
- Originaly posted by daniel_46:
apakah dalam laporan penempatan harta pasca TA bapak saya untuk tanah yang telah diwariskan kepada saya tetap dituliskan atau kah tidak perlu lagi dituliskan ?
kewajiban pelaporan harta tambahan bapak anda masih ada, dan anda yang melaporkannya sebagai wali. lalu pada tanah yang sudah diwariskan, maka di LPH bapak anda dikasih keterangan sudah di wariskan kepada anak dengan nomor akta waris xxx
- Originaly posted by BEKAWE:
Laporkan saja apa yang ada..
saran kedua, wariskan semua ke harta anda, kemudian NEkan NPWPnya (atau bahkan cabut)..tidak ada lagi kewajiban perpajaknnya
terima kasih jawabannya.
Originaly posted by abrahamchandra:kewajiban pelaporan harta tambahan bapak anda masih ada, dan anda yang melaporkannya sebagai wali. lalu pada tanah yang sudah diwariskan, maka di LPH bapak anda dikasih keterangan sudah di wariskan kepada anak dengan nomor akta waris xxx
oh seperti itu ya.
baik terima kasih jawaban nya.