Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pelaporan PBB Lahan Pertambangan
Pelaporan PBB Lahan Pertambangan
Dear,
rekan ortaxsebut saja, Mr. X sebagai pengelola penambangan, dan Mr. Y sebagai pemilik lahan penambangan.
Suatu ketika, lahan penambangan dikunjungi oleh petugas pajak. Kemudian, menurut mereka (petugas pajak) bahwa PBB yang digunakan untuk usaha penambangan, wajib dilaporkan ke Kantor Pajak.Sebagai informasi, kegiatan usaha adalah penambangan pasir untuk sebagai bahan pecampur semen. Dan, dilakukan dengan mengambil langsung dari sumbernya.
Apakah benar, PBB tersebut wajib dilaporkan ?
Atau, ada jenis pajak lain yang dimaksudkan ?
Atau, harus ada form pengisian yang wajib diisi dan dilaporkan ke Kantor Pajak ?Adakah Peraturan perpajakannya yang mengatur hal tersebut ?
Mohon Pencerahan
Peraturannya ada di PER 32 Tahun 2012 rekan..
semoga membantu
PER 32/PJ/2012 menjelaskan untuk penambangan mineral dan batubara.
Lalu, bagaimanakah dengan penambangan pasir ?
Apakah masuk didalamnya ?