Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan pengalihan hak atas tanah & bngunan (411128 402)
pelaporan pengalihan hak atas tanah & bngunan (411128 402)
misalkan PT.a membebaskan tanah adat status girik dan ingin membuat HGB atas tanah tersebut yg nantinya akan digunakan untuk usaha dr PT. A tsb. kira 2 kewajiban apa saja yg hrs dilakukan? adapun transaksi terjadi pd thn 2008 & saat ini PT. A sdh Membayarkan PPh 5% atas nama penjual tp dr masing2 penjual blm memiliki NPWP & Transaksi nya diatas 60 jt…mohon pencerahannya dr rekan 2 terima kasih….
kasih comment dunk….
Bayar BPHTBnya
Salam
terima kasih atas tanggapannya, kondisi saat ini sy tdk bs membyr BPHTB ( dgn menggunakan SSB tentunya ) karena pihak BPN meminta salah satu persyaratannya adalah adanya validasi ssp dr kpp setempat (pph pengalihan hak 411128 402), tetapi s/d saat ini KPP tidak mau terima SSP atas pembayaran pph atas pengalihan hak tsb. mohon bantuannya….