Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pelaporan pertama pph29

  • pelaporan pertama pph29

  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 9:37 pm
  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 9:37 pm

    saya mau nanya sama rekan2 ortax

    tuk PT baru jalani usaha thn 2011 pada pelaporan pertama pph ps29 bahan2 apa saja yg harus di ikut sertakan dalam pelaporan pph ps29. (fotocopi apa saja/data apa saja yg turut serta disampaikan)?

    n pelaporan pertama kali pph21 apa saja yg harus diikut sertakan ? (fotocopi apa saja)

    dibimbing ya.

    thx

    salam

  • zeeget

    Member
    12 October 2011 at 10:11 pm
    Originaly posted by annie8:

    tuk PT baru jalani usaha thn 2011 pada pelaporan pertama pph ps29 bahan2 apa saja yg harus di ikut sertakan dalam pelaporan pph ps29. (fotocopi apa saja/data apa saja yg turut serta disampaikan)?

    Simpelnya:
    1. Neraca
    2. Lap L/R versi komersial
    3. Lap Rekonsiliasi Fiskal
    4. Lampiran2 SPT Badan–>silahkan pelajari cara pengisian

    Originaly posted by annie8:

    n pelaporan pertama kali pph21 apa saja yg harus diikut sertakan ? (fotocopi apa saja)

    1. Lampiran2 SPT PPh 21–>Silahkan pelajari cara pengisian

    salam

  • hanif

    Member
    12 October 2011 at 10:11 pm
    Originaly posted by annie8:

    saya mau nanya sama rekan2 ortax

    tuk PT baru jalani usaha thn 2011 pada pelaporan pertama pph ps29 bahan2 apa saja yg harus di ikut sertakan dalam pelaporan pph ps29. (fotocopi apa saja/data apa saja yg turut serta disampaikan)?

    n pelaporan pertama kali pph21 apa saja yg harus diikut sertakan ? (fotocopi apa saja)

    dibimbing ya.

    thx

    salam

    kalau boleh bertanya dulu, yang dimaksud dengan PPh Pasal 29 itu apa?
    dan yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 itu apa?

    Berangkat dari pertanyaan tersebut nanti tak jelaskan apa saja yang seharusnya dilakukan.
    Mohon maaf bila kurang berkenan ….

    Salam

  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 11:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau boleh bertanya dulu, yang dimaksud dengan PPh Pasal 29 itu apa?
    dan yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 itu apa?

    😀 salam.. rekan hanif …:)

    saya lagi di uji ya.. 🙂

    pph 21 -> pajak penghasilan WP yg dipotong oleh pemberi kerja
    pph 29 -> pelunasan atas kekurangan PPh Badan yg telah diangsur dlm satu tahun pajak.
    PPh 25 -> angsuran pajak yg dibayar WP setiap bulannya.

    dikoreksi kalau salah… 😀

    rekan hanif, saya mau nanya tuk pelaporan pertama pph ps21 apakah Perusahaan harus melampirkan daftar perincian gaji karyawan & fotocopi NPWP karyawan & PT??
    tuk tahunan di ssp perlu di tulis pph ps21 tahunan atau… ?? karena thnan biasanya disana bisa dilihat kekurangan/kelebihan bayar pph ps21 msg2 WP?
    apakah di tulis pph ps21 kurang/lebih bayar thn 2011??

    dibimbing ya.. rekan hanif… 😀

    salam..

  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 11:11 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Simpelnya:
    1. Neraca
    2. Lap L/R versi komersial
    3. Lap Rekonsiliasi Fiskal
    4. Lampiran2 SPT Badan–>silahkan pelajari cara pengisian

    thx bimbingannya rekan zeeget

    salam… 🙂

  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 11:35 pm

    di form 1770SS ada KLU
    apa itu KLU ?
    no KLU diperoleh dr mana?

    thx

    salam

  • annie8

    Member
    12 October 2011 at 11:48 pm

    oh ya.. rekan2 ortax

    Ada hal yang ingin saya pastikan dr rekan2 yg berpengalaman..

    klu kasus Tn A punya kerja dr 2 tempat pemberi kerja PT A & PT B sama2 memotong pph21 atas WP Tn A
    kekurangan pembayaran atas pph21 Tn A itu sendiri (pembahasan sblmnya dlm forum diskusi lain, saya mengambil kesimpulan bahwa kekurangan tsb hrs dilapor sendiri oleh Tn A).
    Apakah pelaporan / pembayaran kekurangan pph21 di pph 21/29 tahunan?? atau..Tn A tiap bulan membayar kekurangan tsb di pph21 masa?
    pelaporan kekurangan di pph 21/29 di bulan des 2011 apa dikenakan sanksi bunga & denda adm?
    berhubung penerima kerja (Tn A) mempunyai 2 pekerjaan dr pemberi kerja… apakah yg bersangkutan dikenakan pph ps25 lg?
    saya pernah baca di suatu forum bukan di ortax..
    kesimpulan yg diambil konsultasi pajak : pph ps 25 dibayar oleh si A karena memiliki 2 jenis pekerjaan.. benar demikian?

    mohon di bimbing

    salam

  • zeeget

    Member
    13 October 2011 at 12:31 am
    Originaly posted by annie8:

    saya mengambil kesimpulan bahwa kekurangan tsb hrs dilapor sendiri oleh Tn A)

    Benar..
    Jadi begini simpelnya rekan..
    PPh 21 kan Pajak atas penghasilan yg diterima WP Org Pribadi, slh satunya dari pekerjaan..
    dalam kasus ini, Tn A menerima penghasilan dr PT A + PT B..nah tiap bulan sdh pasti dipotong oleh perusahaan, kewajiban PT A+PT B memotong, menyetor, & menyampaikan SPT PPh 21..
    Tn A jg ada kewajiban utk menyampaikan SPT PPh 21,Tn A menghitung sendiri semua penghasilan yg telah diterima & melaporkan melalui SPT..jika ternyata ada Kurang Bayar (banyak faktor yg menyebabkan ini), maka Tn A sendiri yg akan membayar..dalam hal ini bukan urusan perusahaan..

    Originaly posted by annie8:

    pelaporan kekurangan di pph 21/29 di bulan des 2011 apa dikenakan sanksi bunga & denda adm?

    tidak dikenakan jika tepat waktu..

    Originaly posted by annie8:

    berhubung penerima kerja (Tn A) mempunyai 2 pekerjaan dr pemberi kerja… apakah yg bersangkutan dikenakan pph ps25 lg?

    menurut sy tidak..mungkin jika WP OP ini selain mempunyai pekerjaan & juga mempunyai usaha sendiri,maka atas usahanya itu harus membayar PPh 25 (angsuran pajak tiap bulan selayaknya perusahaan)..

    Mohon koreksinya

    salam

  • zeeget

    Member
    13 October 2011 at 12:43 am
    Originaly posted by annie8:

    di form 1770SS ada KLU
    apa itu KLU ?
    no KLU diperoleh dr mana?

    KLU=Klasifikasi Lapangan Usaha
    Mungkin bisa diperoleh di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, klo g salah ada informasinya..

  • hanif

    Member
    13 October 2011 at 1:23 am
    Originaly posted by annie8:

    pph 21 -> pajak penghasilan WP yg dipotong oleh pemberi kerja

    benar sekali.
    Dengan demikian, yang berkewajiban untuk meghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja. Si karyawan, bila ia adalah pegawai tetap, cukup minta bukti potong sekali setahun dalam bentuk form 1721-A1 (asumsi pegawai swasta)
    Bila si karyawan semata-mata hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja, tidak ada kewajiban PPh yang harus dilaksanakan dari bulan ke bulan. Kewajibannya hanya sekali setahun, yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
    Untuk melaporkan PPh tersebut sikaryawan bisa menggunakan form 1770S (bila penghasilan bruto dalam satu tahun sudah lebih dari 60 juta atau punya penghasilan lain selain bunga simpanan bank dan simpanan koperasi). Sedang bila penghasilannya tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak punya penghasilan lainnya selain bunga simpanan bank dan koperasi ia bisa menggunakan form 1770 SS.
    Form 1721-A1 yang diperolehnya dari pemberi kerja ia lampirkan nantinya di dalam form 1770S atau 1770 SS yang disampaikannya.

    Ketika seorang karyawan memiliki penghasilan sebagai pegawai tetap dari 2 pemberi kerja berbeda dalam waktu yang sama dalam satu tahun, akan berakibat ia akan menerima bukti ppotong 1721-A1 dua buah. Kedua bukti potong tersebut harus dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh nantinya. Untuk ini ia bisa menggunakan form 1770 S.
    Konsekuensi logis dari penghasilan yang diterima dari dua pemberi kerja dalam waktu yang sama ini adalah akan muncul PPh kurang bayar di dalam SPT Tahunan PPh OP yang disampaikannya. Ini adalah akibat masing-masing pemberi kerja memberinya PTKP di dalam setiap bukti potong. Padahal, dalam pelaporan SPT Tahunan OP, PTKP yang digunakan hanya satu. Disamping itu, kurang bayar ini bisa juga disebabkan karena berbedanya tarif yang digunakan (tarif jadi lebih tinggi) setelah kedua penghasilan digabungkan.
    Kurang bayar di dalam SPT Tahunan inilah yang disebut dengan PPh Pasal 29 yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan OP disampaikan. Adanya PPh Pasal 29 ini akan menimbulkan kewajiban untuk membayar PPh 25. PPh 25 harus dibayar dan dilaporkan oleh si karyawan setiap bulan.

    Salam

  • hanif

    Member
    13 October 2011 at 1:29 am
    Originaly posted by annie8:

    pph 29 -> pelunasan atas kekurangan PPh Badan yg telah diangsur dlm satu tahun pajak.

    Tepatnya adalah pajak kurang bayar yang ada di dalam SPT Tahunan PPh, baik untuk SPT Tahunan PPh Badan maupun untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    supaya tidak dikenakan sanksi, PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Untuk OP adalah Akhir maret, sedang badan adalah akhir april setelah tahun pajak berakhir.

    Salam

  • hanif

    Member
    13 October 2011 at 1:31 am
    Originaly posted by annie8:

    PPh 25 -> angsuran pajak yg dibayar WP setiap bulannya.

    Benar sekali.
    PPh Pasal 25 ini merupakan salah satu akibat adanya PPh pasal 29 di dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh OP atau Badan.

    Salam

  • hanif

    Member
    13 October 2011 at 1:39 am
    Originaly posted by annie8:

    saya lagi di uji ya.. 🙂

    Mohon maaf sebelumnya bila rekan annie8 berprasangka demikian.
    Insya Allah tidak ada sedikitpun maksud saya untuk itu.

    Tujuan saya adalah untuk meninjau bagaimana pemahaman rekan annie8, bukan hanya hapalan ya, terhadap istilah-istilah tersebut. Sebab, dari kalimat yang digunakan istilah tersebut masih belum dipahami dan digunakan dengan baik saat mengajukan pertanyaan.
    Contohnya :

    Originaly posted by annie8:

    tuk PT baru jalani usaha thn 2011 pada pelaporan pertama pph ps29 bahan2 apa saja yg harus di ikut sertakan dalam pelaporan pph ps29. (fotocopi apa saja/data apa saja yg turut serta disampaikan)?

    Pertanyaan seperti ini akan bikin bingung. Pertanyaannya Mungkin mau menanyakan apa saja kelengkapan yang harus disiapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 nantinya di tahun 2012?.

    Kalau memang maksud pertanyaannya adalah untuk itu, di dalam SPT Tahunan PPh yang bakal disampakan nantinya ada kok dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Misalnya laporan keuangan.
    Coba di cek SPT Tahunannya.

    Salam

  • hanif

    Member
    13 October 2011 at 1:42 am
    Originaly posted by zeeget:

    3. Lap Rekonsiliasi Fiskal

    rekan zeeget, mohon info ketentuannya bahwa laporan rekonsiliasi fiskal ini adalah salah satu bahan yang wajib dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 52 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now