Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan pertama pph29
pelaporan pertama pph29
- Originaly posted by annie8:
n pelaporan pertama kali pph21 apa saja yg harus diikut sertakan ? (fotocopi apa saja)
coba dilihat petunjuk pengisian seperti disampaikan rekan zeeget.
Satu lagi, di halaman kedua form SPT masa PPh 21 yang akan disampaikan juga dapat dilihat apa saja yang pelu dilampirkan saat menyampaikan SPT Masa PPh 21.Originaly posted by annie8:rekan hanif, saya mau nanya tuk pelaporan pertama pph ps21 apakah Perusahaan harus melampirkan daftar perincian gaji karyawan & fotocopi NPWP karyawan & PT??
tidak perlu
Originaly posted by annie8:tuk tahunan di ssp perlu di tulis pph ps21 tahunan atau… ?? karena thnan biasanya disana bisa dilihat kekurangan/kelebihan bayar pph ps21 msg2 WP?
apakah di tulis pph ps21 kurang/lebih bayar thn 2011??saat ini, tidak ada lagi yang namanya SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Yang ada hanya SPT Masa PPh Pasal 21.
Perhitungan berapa PPh terutang yang seharusnya dipotong atas penghasilan yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dalam satu tahun dilakukan nanti saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember.Logika perhitungan pada bulan desember adalah :
jumlahkan total penghasilan yang telah dibayarkan untuk masa jan s/d desember. bandingkan dengan PPh yang telah dipotong dan disetor dari masa jan s/d nov.
Kalau ada kurang potong, ya dipotong untuk masa desember. Sehingga PPh terutang dan telah dipotong akan nihil. Sebaliknya, bila PPh yang telah dipotong dari jan s/d nov lebih besar dibanding PPh terutang untuk penghasilan dari jan s/d desember, berarti tidak ada pemotngan dan penyetoran untuk masa desember. kelbihan tersebut dikompensasikan untuk masa jan tahun depan.Konsekuensi dari cara ini adalah, bahwa bukti potong yang diberikan kepada pegawai tetap PPh terutang sama dengan yang dipotong. Sehingga PPh Kurang bayar atau LB di dalam form 1721-A1 akan nihil.
Salam
- Originaly posted by annie8:
kesimpulan yg diambil konsultasi pajak : pph ps 25 dibayar oleh si A karena memiliki 2 jenis pekerjaan.. benar demikian?
benar
Asumsi bahwa dari januari sampai desember ia menerima penghasilan dari dua pemberi kerja yang berbeda setiap bulan.dasarnya ini :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
HADI POERNOMO - Originaly posted by hanif:
benar sekali.
Dengan demikian, yang berkewajiban untuk meghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja. Si karyawan, bila ia adalah pegawai tetap, cukup minta bukti potong sekali setahun dalam bentuk form 1721-A1 (asumsi pegawai swasta)Originaly posted by hanif:Untuk melaporkan PPh tersebut sikaryawan bisa menggunakan form 1770S (bila penghasilan bruto dalam satu tahun sudah lebih dari 60 juta atau punya penghasilan lain selain bunga simpanan bank dan simpanan koperasi). Sedang bila penghasilannya tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak punya penghasilan lainnya selain bunga simpanan bank dan koperasi ia bisa menggunakan form 1770 SS.
Form 1721-A1 yang diperolehnya dari pemberi kerja ia lampirkan nantinya di dalam form 1770S atau 1770 SS yang disampaikannya.thx atas bimbingannya rekan hanif.
rekan hanif.. jadi di SSP WP (Tn.A) harus tulis SSP 21 atau SSP 29 ya atau ditulis apa? (tuk lapor kekurangannya di bulan Desember 2011 setelah dapat 1721-A1 dari PT A & PT B)
Originaly posted by hanif:Kurang bayar di dalam SPT Tahunan inilah yang disebut dengan PPh Pasal 29 yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan OP disampaikan. Adanya PPh Pasal 29 ini akan menimbulkan kewajiban untuk membayar PPh 25. PPh 25 harus dibayar dan dilaporkan oleh si karyawan setiap bulan.
rekan hanif maksudnya karyawan (Tn A) harus lapor pph ps 25 juga ya??
thx..
dibimbing ya…
salam
- Originaly posted by hanif:
Tujuan saya adalah untuk meninjau bagaimana pemahaman rekan annie8
waduh rekan hanif.. ga kok.. saya ga prasangka demikian.. justru saya senang.. karena dibimbing…:)
Originaly posted by hanif:kelengkapan yang harus disiapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 nantinya di tahun 2012?.
ya maksud saya kelengkapan… bahasa penyampaian saya kurang tepat ..
thx rekan..Originaly posted by hanif:Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
karyawan (Tn.A) tidak punya usaha lain selain kerja di PT A & PT B.. (tidak ada usaha lain.. tidak ada lap.keuangan)
masih kah harus pph ps 25.. rekan hanif?thx..
dibimbingan ya..salam..
- Originaly posted by zeeget:
Originaly posted by annie8:
berhubung penerima kerja (Tn A) mempunyai 2 pekerjaan dr pemberi kerja… apakah yg bersangkutan dikenakan pph ps25 lg?menurut sy tidak..mungkin jika WP OP ini selain mempunyai pekerjaan & juga mempunyai usaha sendiri,maka atas usahanya itu harus membayar PPh 25 (angsuran pajak tiap bulan selayaknya perusahaan)..
thx rekan zeeget atas bimbingannya
Originaly posted by zeeget:KLU=Klasifikasi Lapangan Usaha
dgn adanya KLU berarti PT sudah mendapat pengukuhan pajak .. benar demikian rekan..?
berarti dalam hal ini PT juga berkewajiban tuk bayar PPN?dibimbing ya rekan zeeget..
banyak hal yg saya tidak ketahui n perlu saya pelajari dalam hal PPN..
thx..
salam..
- Originaly posted by zeeget:
Originaly posted by annie8:
tuk PT baru jalani usaha thn 2011 pada pelaporan pertama pph ps29 bahan2 apa saja yg harus di ikut sertakan dalam pelaporan pph ps29. (fotocopi apa saja/data apa saja yg turut serta disampaikan)?Simpelnya:
1. Neraca
2. Lap L/R versi komersial
3. Lap Rekonsiliasi Fiskal
4. Lampiran2 SPT Badan–>silahkan pelajari cara pengisianMenambahkan, Daftar penyusutan aktiva secara komersil dan beberapa bukti potong selama diterima dalam tahun berjalan (jika ada) sebagai dasar pengisian kredit pajak dalam negeri/ & penyusutan fiskal.
- Originaly posted by setyaindra27:
beberapa bukti potong selama diterima dalam tahun berjalan (jika ada) sebagai dasar pengisian kredit pajak dalam negeri
bukti potong tdk perlu dilampirkan rekan, karna sudah masuk dalam 1721 III
salam
Originaly posted by annie8:dgn adanya KLU berarti PT sudah mendapat pengukuhan pajak .. benar demikian rekan..?
tidak seperti itu rekan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) itu pengelompokan jenis'' usaha berdasarkan katagori & golongannya,
misal : Katagori A Golongan 01 & 02 itu masuk kedalam jenis usaha PERTANIAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN. nah di dalam jenis usaha tsb dibagi lagi menjadi beberapa jenis kelompok usaha.
untuk bs dikukuhkan menjadi PKP rekan harus mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu & apabila sudah dikukuhkan sbg PKP rekan menjual BKP/JKP yg terhutang PPN maka rekan wajib memungut PPN, menyetorkannya & melaporkannya dalam SPT masa PPN.
salam
- Originaly posted by hanif:
rekan zeeget, mohon info ketentuannya bahwa laporan rekonsiliasi fiskal ini adalah salah satu bahan yang wajib dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh?
Saya tdk blg wajib rekan,hehehe..
Sy mengutip di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan rekan, detailnya di Lampiran2..distu ada lampiran lain2, salah satunya "Lampiran2 lainnya berupa bukti pendukung/utk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yg dibuat sendiri oleh WP"..& menurut sy Lap.Rekonsiliasi Fiskal mrpkn Bukti Pendukung.hehe…Begitu rekan hanif, mohon koreksinya
salam
- Originaly posted by usd:
riginaly posted by setyaindra27:
beberapa bukti potong selama diterima dalam tahun berjalan (jika ada) sebagai dasar pengisian kredit pajak dalam negeribukti potong tdk perlu dilampirkan rekan, karna sudah masuk dalam 1721 III
meluruskan rekan usd bahwa bukti potong memang tidak perlu dilampirkan, akan tetapi itu merupakan dasar pengisian form 1771 III ( bukannya 1721 III yang rekan sebutkan ) yang dapat bersifat mengurangi PKP WP.
- Originaly posted by setyaindra27:
1771 III ( bukannya 1721 III
maaf harusnya 1771 III
terima kasih koreksinya
salam
- Originaly posted by usd:
maaf harusnya 1771 III
terima kasih koreksinya
sama-sama
salam
thx atas bimbingan dari rekan setyaindra27, rekan usd dan rekan zeeget
salam.. 🙂
- Originaly posted by annie8:
karyawan (Tn.A) tidak punya usaha lain selain kerja di PT A & PT B.. (tidak ada usaha lain.. tidak ada lap.keuangan)
masih kah harus pph ps 25.. rekan hanif?Bisa.
Hal ini di dasarkan pada ketentuan yang dimuat di dalam SE tersebut.Salam
- Originaly posted by hanif:
Bisa.
Hal ini di dasarkan pada ketentuan yang dimuat di dalam SE tersebut.maaf rekan hanif.. dasar hukumnya bisa saya dapat di mana ya??
soalnya makin binggung.. 😀apakah Tn A status sebagai karyawan di PT A & PT B harus membuat laporan keuangan???
kan ga mungkin… ga menjalani usaha gimana membuat laporan keuangan? kan ga mungkin pengeluaran sehari2 Tn A di masuk kan.. hehehe..:Dmohon dibimbing
salam
- Originaly posted by annie8:
maaf rekan hanif.. dasar hukumnya bisa saya dapat di mana ya??
soalnya makin binggung.. 😀dasarnya ini :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
HADI POERNOMOOriginaly posted by annie8:apakah Tn A status sebagai karyawan di PT A & PT B harus membuat laporan keuangan???
kan ga mungkin… ga menjalani usaha gimana membuat laporan keuangan? kan ga mungkin pengeluaran sehari2 Tn A di masuk kan.. hehehe..:Denggak perlu kok.
Cukup melampirkan bukti potong form 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan.Salam