Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan pertama pph29
pelaporan pertama pph29
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by annie8:
karyawan (Tn.A) tidak punya usaha lain selain kerja di PT A & PT B.. (tidak ada usaha lain.. tidak ada lap.keuangan)
masih kah harus pph ps 25.. rekan hanif?Bisa.
Hal ini di dasarkan pada ketentuan yang dimuat di dalam SE tersebut.Originaly posted by hanif:enggak perlu kok.
Cukup melampirkan bukti potong form 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan.jadi kesimpulannya,,, tidak dikenakan pph ps 25… benar demikian rekan hanif?
thx.. 🙂
salam
- Originaly posted by annie8:
jadi kesimpulannya,,, tidak dikenakan pph ps 25… benar demikian rekan hanif?
thx.. 🙂
salam
kena dong…
kan aturannya bilang gini :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.bila ada OP yang bekerja pada dua tempat berbeda pada waktu yang sama, SPT OP nya pasti ada PPh Pasal 29 (PPh kurang bayar di dalam SPT Tahunan PPh). Hal ini menyebabkan akan timbul kewajiban PPh 25 bagi dia.
Salam
- Originaly posted by hanif:
kena dong…
kan aturannya bilang gini :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.waduh.. maaf rekan hanif.. saya masih kebinggungan..
mohon dibimbing…
mungkin dgn contoh.. bisa memudahkan pemahamam..
Tn A bekarja di 2 tmpt n msg2 PT memotong pph21.. diakhir tahun bln 12..
kekurangan atas pph ps 21 disetor & dilaporkan oleh Tn A.. "Pph 21 masa" (benar?)nah.. stlh ini seperti kata rekan hanif.. pph 25 atas apa? (contoh biar mudah pemahaman ya.. rekan.. hanif)
Mohon dibimbing… 😀
thx..salam
- Originaly posted by annie8:
Tn A bekarja di 2 tmpt n msg2 PT memotong pph21.. diakhir tahun bln 12..
kekurangan atas pph ps 21 disetor & dilaporkan oleh Tn A.. "Pph 21 masa" (benar?)Contoh :
Tn, A bekerja pada dua perusahaan dalam satu tahun pada waktu yang sama. Status misalnya K/3.Bukti potong dari PT. Pertama
Penghasilan neto setahun………………………….30.000.000
PTKP………………………………………. …………..21.120.000 –
Penghasilan Kena Pajak……………………………..8.880.000
PPh 21 Terutang setahun
5% x 8.180.000 =…………………………….444.000
PPh telah dipotong…………………………….444.000 –
PPh Pasal 21 kurang/ lebih potong……………NihilBukti potong dari PT. Kedua
Penghasilan neto setahun………………………….30.000.000
PTKP………………………………………. ……………21.120.000 –
Penghasilan Kena Pajak……………………………..8.880.000
PPh 21 Terutang setahun
5% x 8.180.000 =…………………………….444.000
PPh telah dipotong…………………………….444.000 –
PPh Pasal 21 kurang/ lebih potong……………NihilPenghasilan tersebut akan dilapor di dalam SPT Tahunan PPh OP Tn A dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan neto :
Dari PT Pertama……………………………………. ………….30.000.000
Dari PT Kedua……………………………………… …………..30.000.000 +
Jumlah penghasilan neto setahun……………………………60.000.000
PTKP Setahun……………………………………. ……………..21.120.000 –
Penghasilan Kena Pajak………………………………………38.880.000
PPh terutang setahun
5% x 38.880.000 =……………………………………..1.944.000
Kredit Pajak
PPh 21 PT Pertama…………444.000
PPh 21 PT Kedua……………444.000 +
Total kredit Pajak……………………………………… …..888.000 –
PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000PPh Pasal 29 ini nantinya akan menjadi dasar PPh pasal 25 Tahun berikutnya bagi tuan A. Dengan demikian, PPh Pasal 25/ bulan = 1.056.000/ 12 = 88.000
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh 21 Terutang setahun
5% x 8.180.000 =…………………………….444.000Originaly posted by hanif:PPh 21 Terutang setahun
5% x 8.180.000 =…………………………….444.000PPh Pasal 21 terutang Setahun seharusnya :
5% x 8.880.000 = 444.000Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh terutang setahun
5% x 38.880.000 =……………………………………..1.944 .000
Kredit Pajak
PPh 21 PT Pertama…………444.000
PPh 21 PT Kedua……………444.000 +
Total kredit Pajak……………………………………… …..888.000 –
PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000Originaly posted by hanif:PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000
Originaly posted by hanif:PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000
rekan hanif.. saya mau nanya…
pembayaran pph ps 25 masa kita mengunakan SSP tuk pembayaran..dengan uraian pembayaran " Pph ps 25 masa bulan x 20xx "
pembayaran pph ps 21 masa kita mengunakan SSP tuk pembayaran..dengan uraian pembayaran "Pph ps 21 bulan x 20xx"
tuk pembayaran pph ps 29 kita masih mengunakan SSP?
dan uraian pembayarannya gimana?
(karena berdasarkan penjelasan rekan hanifOriginaly posted by hanif:PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000
)
berati kekurangan bayar pph ps21 kita mengunakan pph ps 29.. benar demikian?
& kekurangan bayar pph ps 25 kita juga mengunakan pph ps 29 juga.
maka di ssp di uraian pembayaran kita tulis apa? (tuk msg2 pph -> pph ps 21 & 25) ?thx..
mohon dibimbing
salam
- Originaly posted by hanif:
PPh Pasal 29 ini nantinya akan menjadi dasar PPh pasal 25 Tahun berikutnya bagi tuan A. Dengan demikian, PPh Pasal 25/ bulan = 1.056.000/ 12 = 88.000
rekan hanif.. berarti pph ps 25 akan mulai di lakukan oleh Tn. A
di tahun depan.. n di tahun berjalan ini Tn.A tidak perlu melapor pph ps 25.. benar demikian.. (berhubung Tn A menerima 2 pekerjaan pada thn ini)..
benar demikian rekan…???thx… 🙂
salam
- Originaly posted by annie8:
rekan hanif.. berarti pph ps 25 akan mulai di lakukan oleh Tn. A
di tahun depan.. n di tahun berjalan ini Tn.A tidak perlu melapor pph ps 25.. benar demikian.. (berhubung Tn A menerima 2 pekerjaan pada thn ini)..
benar demikian rekan…???thx… 🙂
salam
benar sekali
Salam
- Originaly posted by annie8:
berati kekurangan bayar pph ps21 kita mengunakan pph ps 29.. benar demikian?
berarti rekan annie8 masih belum paham yang dimaksud dengan PPh Pasal 29.
PPh Pasal 29 adalah Pajak kurang bayar akhir tahun yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN. PPh Pasal 29 dan atau PPh Pasal 25 disetor sendiri oleh Wajib Pajak menggunakan SSP dengan :
Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode Jenis Setoran 100 Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
Kode Jenis Setoran 200 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan…………Ini yang lazim disebut PPh Pasal 29Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Kode Jenis Setoran 100 Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
Kode Jenis Setoran 200 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan………….Ini yang lazim disebut PPh Pasal 29Untuk PPh Pasal 21, tidak ada lagi yang namanya SPT Tahunan. Tidak ada istilah PPh Pasal 29 digunakan di dalam PPh Pasal 21. Saat ini hanya SPT Masa yang digunakan.
SPT Masa PPh Pasal 21 disampaikan oleh pemotong pajak (Perusahaan tempat Tn. A bekerja). Kekurangan Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan perhitungan kembali oleh pemotong pajak di bulan Desember, disetor oleh pemotong pajak menggunakan SSP dengan :Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
Kode Jenis Setoran 100 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Penghasilan tersebut akan dilapor di dalam SPT Tahunan PPh OP Tn A dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan neto :
Dari PT Pertama……………………………………. ………….30.000.000
Dari PT Kedua……………………………………… …………..30.000.000 +
Jumlah penghasilan neto setahun……………………………60.000.000
PTKP Setahun……………………………………. ……………..21.120.000 –
Penghasilan Kena Pajak……………………………………… 38.880.000
PPh terutang setahun
5% x 38.880.000 =……………………………………..1.944 .000
Kredit Pajak
PPh 21 PT Pertama…………444.000
PPh 21 PT Kedua……………444.000 +
Total kredit Pajak……………………………………… …..888.000 –
PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000PPh Pasal 29 ini nantinya akan menjadi dasar PPh pasal 25 Tahun berikutnya bagi tuan A. Dengan demikian, PPh Pasal 25/ bulan = 1.056.000/ 12 = 88.000
rekan hanif.. dasar yang membuat saya jadi binggung lantaran " PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……" karena berhubung itu pph ps 21 tiba2 muncul pph ps 29.. maka saya menanyakan kembali.. 🙂
ga tau apa rekan hanif salah ketik .. atau memang istilahnya demikian.. atau memang PPh Kurang Bayar akhir Tahun = PPh Pasal 29……… 😀
Originaly posted by hanif:Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode Jenis Setoran 100 Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
Kode Jenis Setoran 200 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan…………Ini yang lazim disebut PPh Pasal 29Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Kode Jenis Setoran 100 Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
Kode Jenis Setoran 200 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan………….Ini yang lazim disebut PPh Pasal 29Untuk PPh Pasal 21, tidak ada lagi yang namanya SPT Tahunan. Tidak ada istilah PPh Pasal 29 digunakan di dalam PPh Pasal 21. Saat ini hanya SPT Masa yang digunakan.
SPT Masa PPh Pasal 21 disampaikan oleh pemotong pajak (Perusahaan tempat Tn. A bekerja). Kekurangan Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan perhitungan kembali oleh pemotong pajak di bulan Desember, disetor oleh pemotong pajak menggunakan SSP dengan :Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
Kode Jenis Setoran 100 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.thx banyak rekan.. atas info ini… 😀
salam… 🙂
coba lihat lagi perhitungan diatas. Apakah untuk perhitungan PPh Pasal 21 ada saya gunakan istilah Pph Pasal 29?.
Istilah PPh Pasal 29 hanya saya gunakan saat perhitungan untuk pengisian SPT Tahunan OP ini.
Penghasilan tersebut akan dilapor di dalam SPT Tahunan PPh OP Tn A dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan neto :
Dari PT Pertama……………………………………. ………….30.000.000
Dari PT Kedua……………………………………… …………..30.000.000 +
Jumlah penghasilan neto setahun……………………………60.000.000
PTKP Setahun……………………………………. ……………..21.120.000 –
Penghasilan Kena Pajak……………………………………… 38.880.000
PPh terutang setahun
5% x 38.880.000 =……………………………………..1.944 .000
Kredit Pajak
PPh 21 PT Pertama…………444.000
PPh 21 PT Kedua……………444.000 +
Total kredit Pajak……………………………………… …..888.000 –
PPh Kurang Bayar akhir Tahun ( PPh Pasal 29)……1.056.000PPh Pasal 29 ini nantinya akan menjadi dasar PPh pasal 25 Tahun berikutnya bagi tuan A. Dengan demikian, PPh Pasal 25/ bulan = 1.056.000/ 12 = 88.000
Salam
oh… 😀
jadi istilah pph ps 29 itu tuk mempermudah saya menentukan pph 25.. 😀
ternyata salah pengertian deh… 😀thx rekan hanif… 🙂
salam… 🙂
- Originaly posted by annie8:
oh… 😀
jadi istilah pph ps 29 itu tuk mempermudah saya menentukan pph 25.. 😀
ternyata salah pengertian deh… 😀thx rekan hanif… 🙂
salam… 🙂
wah….wah…wah….
Bisa salah pengertian lagi nih. he he hePPh Pasal 29 tidak selalu identik dengan PPh 25.
Ada cara menghitungnya sendiri.Namun, untuk contoh kasus yang dibahas diatas, KEBETULAN, PPh 29 nya, BISA LANGSUNG digunakan sebagai dasar untuk menentukan PPh 25.
Untuk jelasnya, coba baca lagi cara menghitung besarnya PPh 25 ya…
Salam
- Originaly posted by annie8:
jadi istilah pph ps 29 itu tuk mempermudah saya menentukan pph 25.. 😀
ternyata salah pengertian deh…ada baiknya rekan annie8 membaca dulu UU Pajak Penghasilan (UU 36 Tahun 2008)
salam
- Originaly posted by hanif:
ntuk jelasnya, coba baca lagi cara menghitung besarnya PPh 25 ya…
ya.. 😀
thx rekan usd… 😀salam