Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan portfolio saham pada SPT pribadi

  • Pelaporan portfolio saham pada SPT pribadi

     astarindo updated 6 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hendytji3003

    Member
    8 March 2019 at 10:46 am
  • hendytji3003

    Member
    8 March 2019 at 10:46 am

    rekan ortax numpang tanya donk,
    misal saya ada investasi saham …ada beberapa bukan hanya 1, nah itu cara pelaporannya di SPT pribadi bagaimana ya?
    1. apakah hanya tinggal dimasukkan ke kolom harta?
    2. nilai yg dimasukkan nilai perolehan atau nilai akhir tahun ?
    3. jika ada untung, misal saya beli kemudian jual lagi dan mendapatkan untung, apakah saya harus membayar pajak atas keuntungan jual beli saham tersebut? jika iya tarif ny berapa persen ya? dan seperti apa proses pencatatan atas jual beli tersebut di SPT badan.

    Trims

  • redox

    Member
    9 March 2019 at 1:28 am

    Saya juga mengalami kendala soal ini. Adakah yang bisa bantu jawab pertanyaan diatas? Terima kasih

  • silecy

    Member
    10 March 2019 at 3:39 am
    Originaly posted by hendytji3003:

    rekan ortax numpang tanya donk,
    misal saya ada investasi saham …ada beberapa bukan hanya 1, nah itu cara pelaporannya di SPT pribadi bagaimana ya?
    1. apakah hanya tinggal dimasukkan ke kolom harta?

    Iya pak.

    Originaly posted by hendytji3003:

    2. nilai yg dimasukkan nilai perolehan atau nilai akhir tahun ?

    Nilai Akhir tahun dari sekuritas tsb berupa saham dan sisah cash

    3. jika ada untung, misal saya beli kemudian jual lagi dan mendapatkan untung, apakah saya harus membayar pajak atas keuntungan jual beli saham tersebut? jika iya tarif ny berapa persen ya? dan seperti apa proses pencatatan atas jual beli tersebut di SPT badan.

    untuk pajak atas saham yang dijualbelikan di bursa efek sudah final.
    tax nya 0,1% setiap transaksi.

    jadi laporkan dari nilai Tax nanti bisa cari nilai DPP nya atas transaksi penjualan saham tersebut.

    berhubung sudah final, jadi jika ada keuntungan penjualan dari saham sudah di hitung di pph final tsb.

    CMIIW

  • hendytji3003

    Member
    18 March 2019 at 9:34 am

    makasih buat penjelasannya rekan silecy,

    Originaly posted by silecy:

    Nilai Akhir tahun dari sekuritas tsb berupa saham dan sisah cash

    tapi tadi saya telpon kring pajak dan saya baca2 di bbrp artikel katanya yg dimasukin itu cukup nilai perolehannya ya

  • astarindo

    Member
    19 March 2019 at 5:12 am

    Kalo saya lapornya:
    kode 031 Saham yg dibeli untuk dijual kembali (Nilai Perolehan)
    kode 013 Rekening Dana Nasabah (Giro) (Saldo akhir rekening koran)per 31 des – terbitan dari Bank. — Bukan dari sekuritas karena dr sekuritas bunga belum dimasukkan jd ga cocok.

    Kemudian:
    PPH finalnya
    no.3 Penjualan saham di bursa efek (Total transaksi penjualan saham dalam 1 tahun sesuai invoice) x PPh final 0,1%
    no.12/14 Deviden [kalo ada] (Total deviden yg diterima dlm 1tahun ) x PPh final 10%

    Catatan:
    Invoice disimpan semua (kalo bisa diback-up juga) itu kan bukti transaksi , jadi walau untung 1miliar dr transaksi saham , pajak nya tetap PPh final 0,1%
    Ditambah buat sendiri jurnal transaksi dlm excel (jual-beli LENGKAP)

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now