Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pelaporan PPh 21 Masa Dec
- Originaly posted by deetha:
saya masih bingung mengenai pengisian 1721-A1 untuk masing-masing karyawan. Saya berikan permisalan, karywan A dengan periode kerja 12 bulan (Jan-Des), lalu, di 1721 A1 dikolom 21 (PPh terutang) Rp. 24.000.000 (Januari – Desember)
yang saya tanyakan, bagaimana pengisian di kolom 22b (dipotong dan dilunasi dengan PPh), apakah sebesar PPh Terutang 1 tahun yakni Rp. 24.000.000 atau sebesar Rp. 23.000.000 (PPh yang telah dipotong dari masa januari-nopember) sehingga ada kurang potong sebesar Rp.1.000.000 yang dipotong dari pembayaran gaji bulan desember?
Karena saya tidak menemukan petunjuk pengisian nya, mohon jika ada bisa di berikan.
Kolom 22b diisi = 24.000.000
Kayaknya petunjuknya memang tidak ada…
Dasar berpikir :
1. Form 1721-A1 dibuat sudah selesai dipotong tanpa melihat si pemotong udah bayar atau belum, ini adalah mekanisme pemotongan pada umumnya (FP, bukpot lainnya)
2. Penerima penghs akan/dan harus komplain, Ph-nya jelas udah dipotong Jan sd. Des kok diberikan bukpot yg menyatakan "hanya dipotong" (Jan sd. Nop), jadi masih kurang potong? dan masih harus bayar lagi? Dipotong lagi gaji berikutnya? Ihik..ihik banget…. mampus.
3. Trus bagaimana "posisi" bukpot ini nanti sebagai lampiran 1770SS? Melaporkan PPh-nya masih kurang, di pihak lain nggak ada pembayaran…
Pliiiisss deh.. Dear Rekan begawan5060…
Saya setuju dengan pendapat anda, karena jika penghasilan kita setahun sudah dipotong , seharusnya di bukti potong kan bernilai nihil. jika masih ada PPh kurang potong jadi apa manfaat nya bukti potong?
Tapi, saya pernah menanyakan ke 3 AR yang berbeda, ketiga AR tersebut menyatakan bahwa seharusnya ada kurang potong dalam bukti potong 1721-A1 tersebut. Alasan mereka karena BP tersebut merupakan masa desember, dan di masa desember tersebut masih ada PPh yang pada bulan tersbut dipotong.
Seharusnya ada petunjuk tertulis yang menyatakan bagaimana pengisian dari BP tersebut, aga WP tidak keliru dalam pengisian.
Setuju????
- Originaly posted by deetha:
Tapi, saya pernah menanyakan ke 3 AR yang berbeda, ketiga AR tersebut menyatakan bahwa seharusnya ada kurang potong dalam bukti potong 1721-A1 tersebut. Alasan mereka karena BP tersebut merupakan masa desember, dan di masa desember tersebut masih ada PPh yang pada bulan tersbut dipotong.
benar sekali yang disampaikan rekan begawan.
ARnya menurut saya nggak bener tuh
kalau masih ragu, ajukan pertanyaan secara tertulis ke kpp.
jangan lisan. jawaban lisan nggak bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan bahwa BP adalah untuk masa desember menurut saya tidak benar.
memang dibuat pada masa desember, tapi setelah memperhitungkan seluruh penghasilan yang diperoleh untuk masa jan-des. PPh yang dipotong pada masa desember dihitung dari PPh terutang dari penghasilan masa jan-des dikurangi PPh yang telah dipotong untuk masa jan-nov.
dengan demikian, total penghasilan dalam 1721-A1 adalah penghasilan jan-des. PPh yang telah dipotong dalam 1721-A1 adalah PPh yang telah dipotong jan-nov plus desember.
Oleh karena itu, kurang potong pasti tidak ada. sebab, sudah di kalkulasi dan dipotong pada masa desemebr.Salam
- Originaly posted by deetha:
Tapi, saya pernah menanyakan ke 3 AR yang berbeda, ketiga AR tersebut menyatakan bahwa seharusnya ada kurang potong dalam bukti potong 1721-A1 tersebut. Alasan mereka karena BP tersebut merupakan masa desember, dan di masa desember tersebut masih ada PPh yang pada bulan tersbut dipotong.
benar sekali yang disampaikan rekan begawan.
ARnya menurut saya nggak bener tuh
kalau masih ragu, ajukan pertanyaan secara tertulis ke kpp.
jangan lisan. jawaban lisan nggak bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan bahwa BP adalah untuk masa desember menurut saya tidak benar.
memang dibuat pada masa desember, tapi setelah memperhitungkan seluruh penghasilan yang diperoleh untuk masa jan-des. PPh yang dipotong pada masa desember dihitung dari PPh terutang dari penghasilan masa jan-des dikurangi PPh yang telah dipotong untuk masa jan-nov.
dengan demikian, total penghasilan dalam 1721-A1 adalah penghasilan jan-des. PPh yang telah dipotong dalam 1721-A1 adalah PPh yang telah dipotong jan-nov plus desember.
Oleh karena itu, kurang potong pasti tidak ada. sebab, sudah di kalkulasi dan dipotong pada masa desemebr.Salam
- Originaly posted by deetha:
Tapi, saya pernah menanyakan ke 3 AR yang berbeda, ketiga AR tersebut menyatakan bahwa seharusnya ada kurang potong dalam bukti potong 1721-A1 tersebut. Alasan mereka karena BP tersebut merupakan masa desember, dan di masa desember tersebut masih ada PPh yang pada bulan tersbut dipotong.
Pendapat AR tersebut berdasarkan persepsi yang salah (maaf menurut saya)
Yang kurang kurang potong/kurang bayar itu SPT Masa PPh 21 Des, bukan bukti potongnya (1721-A1) untuk para Master saya (Pak Begawan dan Pak Hanif)
pada SPT Masa pph 21 masa Des (tahunan) form induk bagian B nomer 25a (Penyetoran dgn SSP pph 21 DTP) apakah di isi dgn akumulasi DTP dari Feb s/d Nop ? dan apakah pph 21 masa des tsb bisa dalam posisi Nihil setelah kita input nomer 25a dan input 25b sesuai pembayaran yg dilakukan dibulan Jan 2010 berdasarkan NTPN ?
Terimakasih
- Originaly posted by Yudiak:
pada SPT Masa pph 21 masa Des (tahunan) form induk bagian B nomer 25a (Penyetoran dgn SSP pph 21 DTP) apakah di isi dgn akumulasi DTP dari Feb s/d Nop ? dan apakah pph 21 masa des tsb bisa dalam posisi Nihil setelah kita input nomer 25a dan input 25b sesuai pembayaran yg dilakukan dibulan Jan 2010 berdasarkan NTPN ?
Trims rekan Yudiak,
Baris 6-20 kolom kolom 4 dan 5 diisi akumulasi jan – des.
Baris 21 diisi akumulasi PPh telah dipotong dan disetor jan-nov.
Baris 25a dan 25b diisi PPh dipotong dan disetor untuk masa pajak des
Dengan demikian, PPh terutang dan telah dipotong serta disetor akan sama. Sehingga tidak ada PPh Kurang bayar (NIHIL)Salam
saya mau nanya, apakah ada rekan2 yg mngalami waktu pengisian :
1. Status perkawinan
2. Status / Jumlah Tangungan …
mengalami mslh ?
karna wkt saya mngisi 'Tidak kawin' yg tjd di PTKP (17) 'Kawin' ato
'K2' yg tjd 'K1'
trima kasihEmang ribet ya plaporan SPT PPh21 Des skrg.
*** Biar Ga ada sanksi keterlambatan – Lapor Apa adanya ***
Sekarang — Siap2 buat pembetulan.
Mohon P.cerahan : ~ Apa ada sanksi dg adanya Pembetulan ?
~ Apa ada batasan waktu tuk melakukan Pembetulan ?
Thx to ; Rekan Hanif….Rekan Begawan….. Sumber P.cerahan.Salam.
pembetulan SPT adalah hak wajib pajak, sanksinya g ada kalau g salah hanya ada batasan berapa kali kita boleh melakukan pembetulan, tolong rekan2 yg lain bisa bantu?
Untuk untuk masa Desember, selain pegawai tetap Bukti potong dibuat sebagaimana halnya SPN Jan ~ Nov, per obyek pada yang bersangkutan
Untuk pegawai tetap disetorkan selisih perhitungan setahun – setoran masa Jan~Nov
yang dilampirkan untuk pegawai tetap adalah 1721A untuk pegawai tetap (bisa digunakan untuk cek kontrol antara obyek dan PPh setahun dengan SPM Des + SPN Jan~Nov),
tetap dapat diidentifikasi keterkaitan Total untuk pegaawai tetap dengan per masa, juga pegawai tidak tetap per masa termasuk masa des
demikian tambahan saya- Originaly posted by mrpoer:
Emang ribet ya plaporan SPT PPh21 Des skrg.
*** Biar Ga ada sanksi keterlambatan – Lapor Apa adanya ***
Sekarang — Siap2 buat pembetulan.
Mohon P.cerahan : ~ Apa ada sanksi dg adanya Pembetulan ?
~ Apa ada batasan waktu tuk melakukan Pembetulan ?
Thx to ; Rekan Hanif….Rekan Begawan….. Sumber P.cerahan.sanksi hanya akan dikenakan apabila pembetulan menyebabkan pajak kurang bayar
Salam
- Originaly posted by amimahcakep:
maaf, apa masih ada laporan tahunan nya? gimana perhitungannya. terimakasih
untuk pelaporan PPh 21 untuk tahun pajak 2009 sudah tidak ada lagi pelaporan tahunan dimana biasanya paling lambat dilaporkan akhir maret tahun berikutnya, jadi untuk bulan Januari 2010 ini yang dilaporkan adalah masa pajak Jan-Des 2009..sementara cara perhitungannya nominal dikolom total penghasilan bruto dan pajak terutangnya adalah selama 12 bulan dan harus dikurangi dgn pajak yg telah disetor masa Jan-Nop'09, jika terjadi kekurangan harus dibayar bulan Januari ini…