Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan PPh 21 (Normal) Lebih Bayar
Biasanya ajukan PBK sih. Trik lain untuk mengotak atik pengisian SPT bisa mengakibatkan SPT salah isi dan dianggap tidak benar.
Kalau saya sih pernah, karena males minta PBK atas salah setor bbrp ribu rupiah, saya memanfaatkan angka 13 (kalau tidak salah) saya centang masa pajak kelebihan bayar pajak.
iya rekan setuju,
lebih baik normal lapor seperti biasa aja, kb 1.000.000, ssp di isi 1,5 jt.selanjutnya tinggal tanyakan ke AR, apakah harus di PBK atau boleh dibulan berikutnya, isi di kolom 13 sisa lebihnya rekan..
Pada masa Mei 2022 ada karyawan resign. Setelah pengisian SPT di e-SPT (masa 05-22) pada kolom 11 totalnya minus. Karena nilai lebih bayar si karyawan resign lebih besar dari nilai pph 21 seluruh karyawan.
Apakah pengisian SPT saya sudah betul begitu (jadi minus) ?
Dan bagaimana cara kompensasinya?kolom no 11, saya tidak akan bisa minus, mungkin yang rekan maksud adalah kolom 15, minus, sehingga SPT berstatus Lebih Bayar. Dimana kolom 13 rekan isikan jumlah kelebihan setor gegara karyawan resign. nanti kolom 17 atas kelebihan bayar dari kolom 15 dikompensasikan ke masa pajak (silahkan rekan isi sendiri masa pajak berikutnya).
Nanti di masa pajak berikutnya isi di kolom 13 lagi sejumlah nilai kompensasi.
Demikian yang kuketahui.
tapi sekali lagi, jika rekan berkenaan, dan paling aman sih atas LB nya di ajukan PBK. hehe
-
This reply was modified 3 years ago by
Johnson.
-
This reply was modified 3 years ago by
dikompensasikan ke bulan berikutnya, nanti pas pembuatan spt bulan berikutnya di isi kelebihan pph yang di bayar dari masa pembayraan april, isi selisihnya