Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PELAPORAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA ?
PELAPORAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA ?
Dear rekan ortax,
mohon masukannya, utk penjualan aktiva apakah harus dilaporkan pada SPM PPN 1107 ? bila dilaporkan kode Map utk penjualan aktiva beda dg kode PPN DN kurang byar ?
Tks.iya, masuk ke formulir 1107A, dgn kode transaksi pada faktur pajak 09. karena pelaporannya digabung dgn transaksi penyerahan yg lain, jd kode setornya sama dgn setoran masa PPN DN (dgn nilai setor PK dikurangi PM).
mohon koreksi ya kalo salah….kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.
kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.
- Originaly posted by agusarta81:
kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.
Berarti dalam pelaporan SPT Masa PPN ada 2 jenis SSP?
1. SSP dengan Kode jenis Setoran 100
2.SSP dengan kode jenis setoran 104Misal:
Penjualan aktiva = 1000
Penjualan barang dagangan = 2000
PPN masukan = 50
PK-PM = (100+200)-50 = 2501.SSP kode 100 = 150
2.SSP kode 104 = 100Jadi ada 2 SSP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut, apakah benar demikian?
Mohon pendapatnya nih..
Mohon pendapatnya nih…
Kalau saya sependapat dg rekan babih, hanya buat kode transaksi di faktur pajak dg kode 09 ( digunajan unt penyerahan aktiva )
SSP tetap 1 ( satu ) 411211 100Pendapat lain? Wah, rekan Begawan kok ga muncul yah postingannya?
Pendapat lain?
rekan-rekan, mohon bantuannya yah.
Untuk penjualan aktiva semisal mobil bekas operasional perusahaa yang sudah tidak terpakai lagi, penjualan tersebut kena PPn ndak ya?- Originaly posted by sungkono:
Kalau saya sependapat dg rekan babih, hanya buat kode transaksi di faktur pajak dg kode 09 ( digunajan unt penyerahan aktiva )
SSP tetap 1 ( satu ) 411211 100Sependapat…
1.FP dibuat dengan kode transaksi 09
2. Sejak Januari 2007, transaksi penjualan aktiva dan penyerahan BKP/JKP tidak dipisahkan dalam penyusunan SPT Masa PPN. dengan demikian tata cara penyetorannya sebagaimana setoran SPT Masa PPN KB.
3. Ketentuan menyetor PPN 16D secara tersendiri telah dicabut dengan SE – 11/PJ.52/2006.