Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PELAPORAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA ?

  • PELAPORAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA ?

     begawan5060 updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 13 Posts
  • Dan

    Member
    29 May 2009 at 12:20 pm
  • Dan

    Member
    29 May 2009 at 12:20 pm

    Dear rekan ortax,

    mohon masukannya, utk penjualan aktiva apakah harus dilaporkan pada SPM PPN 1107 ? bila dilaporkan kode Map utk penjualan aktiva beda dg kode PPN DN kurang byar ?
    Tks.

  • babih

    Member
    29 May 2009 at 2:07 pm

    iya, masuk ke formulir 1107A, dgn kode transaksi pada faktur pajak 09. karena pelaporannya digabung dgn transaksi penyerahan yg lain, jd kode setornya sama dgn setoran masa PPN DN (dgn nilai setor PK dikurangi PM).
    mohon koreksi ya kalo salah….

  • agusarta81

    Member
    29 May 2009 at 2:17 pm

    kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.

  • agusarta81

    Member
    29 May 2009 at 2:19 pm

    kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 3:51 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    kode map ppn sama semua 411211,klo untk kode jenis setoran yg beda…klo u penjualan aktiva yg menurut tujuan semula u tdk diperjualbelikan dan dlm rngka restrukturisasi kodenya : 104…pelaporannya tetep dimasukin ke spm 1107/1108.

    Berarti dalam pelaporan SPT Masa PPN ada 2 jenis SSP?
    1. SSP dengan Kode jenis Setoran 100
    2.SSP dengan kode jenis setoran 104

    Misal:
    Penjualan aktiva = 1000
    Penjualan barang dagangan = 2000
    PPN masukan = 50
    PK-PM = (100+200)-50 = 250

    1.SSP kode 100 = 150
    2.SSP kode 104 = 100

    Jadi ada 2 SSP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut, apakah benar demikian?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 5:55 pm

    Mohon pendapatnya nih..

  • hkw_tax

    Member
    1 June 2009 at 2:23 pm

    Mohon pendapatnya nih…

  • sungkono

    Member
    1 June 2009 at 2:51 pm

    Kalau saya sependapat dg rekan babih, hanya buat kode transaksi di faktur pajak dg kode 09 ( digunajan unt penyerahan aktiva )
    SSP tetap 1 ( satu ) 411211 100

  • hkw_tax

    Member
    2 June 2009 at 1:38 pm

    Pendapat lain? Wah, rekan Begawan kok ga muncul yah postingannya?

  • hkw_tax

    Member
    3 June 2009 at 4:43 pm

    Pendapat lain?

  • seisycka

    Member
    29 October 2009 at 4:24 pm

    rekan-rekan, mohon bantuannya yah.
    Untuk penjualan aktiva semisal mobil bekas operasional perusahaa yang sudah tidak terpakai lagi, penjualan tersebut kena PPn ndak ya?

  • begawan5060

    Member
    30 October 2009 at 6:26 pm
    Originaly posted by sungkono:

    Kalau saya sependapat dg rekan babih, hanya buat kode transaksi di faktur pajak dg kode 09 ( digunajan unt penyerahan aktiva )
    SSP tetap 1 ( satu ) 411211 100

    Sependapat…
    1.FP dibuat dengan kode transaksi 09
    2. Sejak Januari 2007, transaksi penjualan aktiva dan penyerahan BKP/JKP tidak dipisahkan dalam penyusunan SPT Masa PPN. dengan demikian tata cara penyetorannya sebagaimana setoran SPT Masa PPN KB.
    3. Ketentuan menyetor PPN 16D secara tersendiri telah dicabut dengan SE – 11/PJ.52/2006.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now