Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan Realisasi Investasi ke-2, Nilai Perolehan atau Nilai Pasar?
Pelaporan Realisasi Investasi ke-2, Nilai Perolehan atau Nilai Pasar?
Halo teman-teman di Forum Ortax,
Saya mau bertanya tentang laporan realisasi investasi demi deviden bebas pajak.Tahun 2021 yang lalu saya dapat deviden, katakanlah totalnya Rp1.000.000,-
Saya investasikan dalam bentuk reksadana.
Deviden dan realisasi investasinya (reksadana) sudah saya buat laporan realisasi investasinya (pelaporan ke-1).Tahun 2022 investasi dalam bentuk reksadana tadi saya tidak sentuh.
Nilai pasarnya di akhir 2022 naik, katakanlah menjadi Rp1.200.000,-Pertanyaan saya: untuk pelaporan ke-2, nilai investasi yang saya laporkan yang mana ya?
Nilai perolehan 2021 kah? (Rp1.000.000,-)
Atau nilai pasar di akhir 2022? (Rp1.200.000,-)Mohon pencerahannya.
Terima kasih.seharusnya sesuai harga 1.000.000 sis…
Terima kasih responnya ya.
Saya masukkan nilai perolehan 2021 saja (Rp1.000.000,-) kalau begitu.