Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Saham PT Yang Bubar Pada tahun 2016.
Pelaporan Saham PT Yang Bubar Pada tahun 2016.
Jika saya punya saham PT yang bubar pada tahun 2016 (dgn mekanisme RUPS yang diadakan pada tahun 2016), perlukah saham itu diikutkan di Tax Amnesti yang akan berakhir Maret 2017 ini ?
Mohon pencerahannya, Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
ketika bubar sudah dicabut belum NPWP nya. Kalau belum sebaiknya ikut TA utk tahun 2015 ke bawah, supaya "lancar jaya" saat pemeriksaan nanti.
Viewing 1 - 3 of 3 posts