Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pelaporan SPH Setelah Tax Amnesty

  • Pelaporan SPH Setelah Tax Amnesty

     myst3ro updated 8 years ago 5 Members · 7 Posts
  • cindysyah_

    Member
    16 May 2017 at 10:05 am
  • cindysyah_

    Member
    16 May 2017 at 10:05 am

    Dear Rekan Ortax

    atasan saya ingin melaporakan SPH setelah tax amnesty, pelaporan diwakilkan oleh karyawan lain, bisa tidak ya ?
    kalau bisa berarti harus ada surat kuasa, bagaimana contoh surat kuasanya ? dan apa saja yang dilampirkan saat pelaporannya

    Salam

  • benjaminfranklinjr

    Member
    16 May 2017 at 11:31 am

    SPH = SUrat Pernyataan Harta?

    kayaknya gsa bisa gan

  • benjaminfranklinjr

    Member
    16 May 2017 at 11:31 am

    kan jangka waktunya sudah berakhir gan

  • tirtapd

    Member
    16 May 2017 at 7:50 pm

    Mungkin maksud rekan mau melaporkan laporan penempatan harta pasca TA kali ya?

  • Levintz

    Member
    17 May 2017 at 9:28 am
    Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:

    Mungkin maksud rekan mau melaporkan laporan penempatan harta pasca TA kali ya?

    mungkin ini maksudnya.

  • myst3ro

    Member
    17 May 2017 at 11:44 am

    Kalau lapor SPH sepertinya tdk bisa lagi. Tp kalau laporan penempatan harta pasca TA bisa. Tp kan sesuai per 3/2017 pelaporannya nanti di thn depan sesuai batas pelaporan spt tahun 2017.

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now