Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan SPH Setelah Tax Amnesty
Dear Rekan Ortax
atasan saya ingin melaporakan SPH setelah tax amnesty, pelaporan diwakilkan oleh karyawan lain, bisa tidak ya ?
kalau bisa berarti harus ada surat kuasa, bagaimana contoh surat kuasanya ? dan apa saja yang dilampirkan saat pelaporannyaSalam
SPH = SUrat Pernyataan Harta?
kayaknya gsa bisa gan
kan jangka waktunya sudah berakhir gan
Mungkin maksud rekan mau melaporkan laporan penempatan harta pasca TA kali ya?
- Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:
Mungkin maksud rekan mau melaporkan laporan penempatan harta pasca TA kali ya?
mungkin ini maksudnya.
Kalau lapor SPH sepertinya tdk bisa lagi. Tp kalau laporan penempatan harta pasca TA bisa. Tp kan sesuai per 3/2017 pelaporannya nanti di thn depan sesuai batas pelaporan spt tahun 2017.
Salam