Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan SPT 2016 setelah TA
Mohon jawaban dan dasar hukum dari para senior disini mengenai kasus berikut ini :
WP OP mengikuti Tax Amnesty periode akhir (Jan sd Mar 2017), diasumsikan baru ikut minggu terakhir di bulan Maret 2017. Yang menjadi pertanyaan adalah :
Apabila ikut TA di bulan Maret 2017 minggu terakhir otomatis Surat Keterangan Pengampunan belum keluar. Apakah WP OP tersebut boleh memasukkan harta yang di TA kan ke dalam laporan SPT Tahunan 2016???
Apabila boleh dasar Hukum nya apa, supaya lebih pasti saja.
Apabila tidak boleh lalu mekanisme nya bagaimana terkait pelaporan SPT tahunan 2016?
Jawaban AR sangat beragam, ada yang menjawab pasti boleh, ada yang malah bingung menjawab dan hanya berpesan kalo ikut TA jangan mepet2, padahal batas akhir TA tetap 31 Maret 2017. Begitu juga dengan
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Boleh rekan
Sebagai bukti sementara dapat menggunakan BPS dari KPP
Terima kasih
mohon koreksinya- Originaly posted by tevinkim:
Apabila ikut TA di bulan Maret 2017 minggu terakhir otomatis Surat Keterangan Pengampunan belum keluar.
pastikan harta tersebut sudah fixed disetujui atau dapat tandaterima TA
Menurut saya boleh …
Tanda terima atas SPH TA seharusnya sudah dapat kita akui TA tsb u menjadi bagian dr spt thnan 2016salam
Terima kasih atas jawaban rekan2 sekalian maap baru sempat membalas, jadi kesimpulannya tanda terima sementara sudah dianggap sah ya pak utk kemudian harta tsb dimasukkan ke dalam spt 2016
Boleh rekan
master2x ortax mau tanya
kalau aset yang diatas namakan sudah dikembalikan ke pemilik sesungguhnya
bagaimana dengan spt diatas namakan
contoh: misalkan aset milik A di atas namakan B dan sudah di TA dikembalikan kepada A; dan perpindahan nama dilakukan di 2017
apakah di SPT B boleh dihilangkan asetnya atau masih harus di cantumkan? terima kasih sebelumnya master2x ortax